Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Revisi UU Ketenagakerjaan; Ancaman Ataukah Peluang

by Suara Perjuangan Buruh
June 27, 2024
in Berita
303 19
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

undang undang pro buruh.jpg

Terdengar kembali opini pernyataan dari para pengusaha untuk mendesakkan agar melakukan revisi UU tentang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003. Ditengah hiruk pikuk politik nasional pra dan pasca pilpres usaha – usaha untuk mendorong revisi terus digulirkan, siapapun yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden harapannya revisi ini menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Proglegnas) yang sudah dari periode pemerintahan Jokowi sebelumnya disebut – sebut akan dilakukan demi menarik investasi masuk ke Indonesia.

Pada dasarnya revisi tersebut sudah lama menjadi rencana para pihak walbil khusus dorongan kuat dri pihak pengusaha baik secara pribadi maupun secara asosiasi pengusaha (APINDO), terbilang sejak 2006-2019 muncu kembali. Karenanya rencana UU ketenagakerjaan masuk menjadi salah satu agenda program legislasi nasional di senayan (DPR-RI).

Akan tetapi setiap rencana tersebut selalu mendatangkan reaksi keras dari buruh/pekerja, sehingga sampai saat ini revisi tersebut masih bisa terintrupsi. Lalu kenapa muncul kembali? apa sesungguhnya dasar penolakan buruh?. Pertanyaan ini penting untuk dijawab bersama supaya setidaknya mampu memberikan gambaran untuk memperjelas keadaan sehingga terang dalam bertindak.

Pada awal kemunculan undang – undang ketenagakerjaan ini sudah dimulai dari pro kontra, hal ini yang menjadi dasar munculnya aksi dan reaksi, reaksi atas aksi. Pro kontra terkait munculnyq UU tenagakerja tentu saja didasar berbagai sebab baik sisi kepentingan pengusaha maupun kepentingan buruh itu sendiri. Meskipun demikian regulasi ini tetap disahkan dan dijalankan sebagai sebuah produk hukum yang mau tidak mau suka tidak suka harus dijalani.

Fakta implementasinya UU Ketenagakerjaan tidak henti – hentinya menuai kritik dari dari pengusaha maupun buruh. Pada tahap ini buruh/pekerja yang selalu mematuhi UU Ketenagakerjaan, dan justru terus menerus menjadi korban dari setiap pelanggaran yang dilakukan pengusaha. Hal ini sangat jelas kita lihat, temukan bahkan kita alami sendiri dari bayaknya kasus – kasus perburuhan.  Mulai dari kasus yang penyelesaiaannya secara non litigasi maupun kasus yang banyak ditingkat pengadilan.  Artinya dari sekian banyak kasus tersebut merupakan indikator konkrit yang memberikan kita kesimpulan;

  1. Bahwa UU Ketenagakerjaan secara substansi dan isian memiliki sisi kontradiktif satu dengan yang lain. Termasuk kontradiksi dengan peraturan lainnya.
  2. Bahwa dari banyaknya kasus atas implementasi UU Ketenagakerjaan baik karena pelanggaran norma oleh pengusaha atau karena akibat kontradiksi hukumnya sendiri mengartikan UU Ketenagakerjaan secara umum tidak memiliki ketegasan dalam bentuk sanksi yang jelas dan tegas.

Selain daripada itu melalui prosedural hukum, UU Ketenagakerjaan kurang lebih sudah di JR (Judical Riview)  sebanyak 17 kali baik oleh buruh maupun oleh pengusaha melalui APINDO.  Bagi buruh JR dilakukan untuk memperjelas dan mempertegas isi yg termuat dalam beberapa pasal karena dirasakan merugikan dan bertentangan dengan UUD 1945, begitu juga oleh pengusaha yang merasa merugikan dirinya. atas tindakan tersebut melalui keputusan mahkamah konstitusi terdapat beberapa pasal yang dibatalkan (tidak berlaku lagi)  dan putusan yang menerima sebagian menolak sebagian yang berarti menjelaskan makna pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Dari sekian pasal yang JR lebih banyak keputusan MK yang menerima tuntutan buruh dibandingkan pengusaha.  Akan tetapi ketika didalam ruang implementasinya keputusan MK tidak mampu menahan apalagi menghilangkan perselisihan ketenagakerjaan, lagi-lagi perselisihan tersebut menimbulkan kerugian di pihak buruh seperti masih terjadi pemutusan hubungan kerja ( PHK )  secara sepihak menggunakan alasan efisiensi, penutupan pabrik secara sepihak dan lain sebagainya. Dengan demikian kenapa dorongan revisi UU Ketenagakerjaan muncul terus dari pengusaha? , bukan kah dari setiap implementasi norma buruh/pekerja/karyawan yang mengalami kerugian.?

Menjawab itu,  Mari kita coba selediki kenapa revisi UU Ketenagakerjaan menjadi rencana sangat penting bagi pengusaha,  penyelidikan ini coba saya lakukan dengan menggunakan perkiraan-perkiraan dari statement APINDO/pengusaha dibeberapa media masa termasuk statement para pejabat negara.

Perkiraan pertama; para pengusaha bin investor menginginkan revisi uuk merugikan mereka dari segi penggunakan tenaga kerja/buruh dengan konsep setengah mengikat setengah bebas,  hal bisa ditemukan dalam pasal hubungan kerja yang satu sisi bisa menggunakan tenagakerja outsourcing,  kontrak (pkwt) tapi dalam hal-hal pekerjaan tertentu yang tidak berhubungan dengan pekerjaan yg bersifat inti (core business) ditambah lagi penggunaan tenagakerja/buruh kontrak dibatasi maksimal 3 tahun, apabila aturan tersebut dilanggar (sering dilanggar)  maka demi hukum hubungan kerja berubah menjadi pkwtt (buruh/pekerja/karyawan tetap). Artinya aturan tersebut memberikan ruang bagi buruh/pekerja untuk menggugat perusahaan, meskipun praktiknya gugatan buruh baik dimenangkan atau dikalahkan umumnya berujung pada PHK.  Sehingga para pengusaha terhalang alias tidak bebas sebebasnya menggunakan tenagakerja,  substansinya ini bertentangan dengan prinsip dasar pasar bebas-Labour Market Fleksibility (LMF). Para pemodal tidak menginginkan ini terus menerus terjadi dan berkelanjutan.

Perkiraan kedua; selanjutnya, atas ketidak bebasan investor menggunakan tenagakerja sesuai dengan prinsip pasar bebas, para pengusaha memandang terikat kewajiban dalam memberikan pesangon ketika melakukan PHK, hal ini cukup jelas diatur jelas dalam UUK pasal 156 mengatur tentang nilai atau jumlah pesangon yang harus dibayarkan. Mereka (para pengusaha) dari segi nominal merasa terbeban dengan aturan tersebut, sekali lagi, hal ini menghambat kebebasan kapan menggunakan (recruitment), kapan tidak menggunakan (PHK). Maka jika direvisi kemungkinan besar pasal mengenai pesangon dhilangkan dan atau dirubah dengan nilai lebih rendah, karena tidak mungkin juga pesangon yang jadi beban perusahaan perubahannya melebihi aturan yang ada.

Perkiraan Ketiga; issue lain yang juga sangat krusial adalah persoalan upah. Bagi buruh, upah begitu sangat penting bahkan salah satu alat ukur tinggi rendahnya daya beli buruh dalam memenuhi kebutuhan dirinya bersama keluarganya. Sementara bagi pengusaha upah merupakan salah satu komponen atau variabel cost dalam proses prouksi distribusi barang dan jasa, setiap kenaikan upah bagi setiap pengusaha adalah beban. Karenanya issue upah setiap tahunnya terus mengalami polemik mewakili dua kepentingan secara langsung yang sesungguhnya belum terdamaikan.

Undang – Undang tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai upah dengan konsep dasar upah minimum (minimum wage) yaitu batasan paling bawah bagi setiap perusahaan memberikan upah kepada buruh/pekerja berlaku secara nasional dengan nominal yang berbeda-beda di setiap daerah.

Selain itu, pemerintah mencoba mendamaikan 2 kepentingan tersebut dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan), harapannya polemik upah bisa terselesaikan justru mempertajam polemik dan semakin memperjelas posisi politik pengupahan menguntungkan dan merugikan siapa dipihak lainnya.

Perkiraan keempat; selain dari perkiraan alasan cost produksi (beban keuangan), melihat dari kasus perselisihan industrial terlihat sebagai masalah adalah keberadaan serikat buruh/serikat pekerja. Bagi perusahaan keberadaan serikat buruh terkategori sebuah masalah, tidak tahu juga alasan kuat perusahaan kenapa serikat buruh yang menuntut atau meminta hak-haknya ataupun menjalankan aktivitas serikat buruh termasuk aktivitas dalam bentuk pemogokan kerja sebagai bagian dari hak buruh/pekerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan menjadi persoalan bagi perusahaan. Banyaknya laporan-laporan serikat buruh kepada negara melaui lembaga-lembaga yang berwenang dibidang ketenagakerjaan atas indikasi tindakan balasan terhadap buruh/pekerja yang membentuk dan menjalankan aktivitas serikat buruh seperti, mutasi, surat peringatan (SP), intimidasi dalam berbagai bentuk sampai tindakan balasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dll.

Setidaknya 4 point perkiraan di atas adalah gambaran umum yang menurut saya menjadi dasar para pengusaha atau para pemegang kuasa ekonomi mendorong terus menerus meminta pemerintah siapapun yang memerintah untuk melakukan revisi peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Perkiraan-perkiraan umum tersebut tidak berarti dimaksudkan untuk menyederhanakan berbagai polemik yang muncul dari keberadaan dan implementasi norma UU Ketenagakerjaan.

Apa yang harus dilakukan?

Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang –  Undang  tentang Ketenagakerjaan sudah masuk daftar sebagai Program Legislasi Nasional, artinya mau tidak mau suka tidak suka tetap akan dilakukan revisi tinggal menunggu waktu. Memang upaya itu masih terintrupsi oleh buruh/pekerja yang juga masih solid menolak rencana revisi.

Secara teori hukumnya UU tentang Ketenagakerjaan dari banyaknya gugatan dalam Judial Review dan beberapa pasal yang direvisi bahkan dibatalkan menandakan bahwa Undang – Undang Ketenagakerja no13 tahun 2003 harus dilakukan perubahan, ditambah harus mengakomodir situasi yang berkembang seperti revolusi industri 4.0. Mungkin ini juga yang mendasari kepercayaan diri pengusaha untuk terus meminta revisi UU Ketenagakerjaan.

Secara praktik, UU Ketengakerjaan sesungguhnya masih memberikan celah yang besar terjadinya penerapan norma yang memungkinkan perbedaan penafsiran lalu berujung pada Perselisihan Industrial. Bagi buruh perselisihan industrial tentu saja tidak menguntungkan karena posisi sejajar secara hukum praktiknya tidak sejajar. Ketika terjadi perselisihan misalkan perselisihan hak, buruh harus berunding dengan manajemen perusahaan yang memliki pendidikan lebih tinggi, hubungan antara bawahan-atasan yang masih melekat, apalagi buruh dhadapkan dengan perusahaan yang menggunakan jasa pengacara, adanya tindakan balasan dalam berbagai bentuk. Dan ketika masuk ditingkat pengadilan semakin menyulitkan buruh karena faktor biaya peradilan dan pemberkasan, belum lagi ketika berselisih posisi sudah tidak bekerja berarti tidak mendapatkan upah setiap bulannya,maka berarti bisa memperpendek nafas perjuangan buruh dalam menuntut keadilan yaitu terbentur dengan masalah ekonomi. Karenanya tidak sedikit kasus/perselisihan yang berujung pada kompromi-kompromi yang merugikan buruh bukan win-win solution dalam posisi sejajar tapi karena keterpaksaan (win lose). Itu salah satu contoh saja, belum lagi kasus yang lain.

Bahkan lemahnya aturan hukum ketenagakerjaan berhubungan kuat terhadap pelemahan buruh itu sendiri. Meskipun memang ada beberapa hal yang mampu memberikan angin segar bagi buruh tidak berarti secara langsung menguntungkan buruh. Sebaliknya beberapa hal yang tidak menguntungkan pengusaha tetap tidak akan melemahkan posisinya apalagi banyak hal yang memberikan angin segar bagi pengusaha otomatis langsung menguatkan posisi pengusaha.

Lemahnya perlindungan hukum terhadap buruh baik secara isian maupun implementasinya akhirnya semakin memperpanjang keterpurukan buruh dalam mendapat kerja layak dan hidup layak secara kemanusiaan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi tertinggi negara ini (UUD 1945), lalu bagaimana jika revisi UU ketenagakerjaan pada waktunya tiba dan itu semakin menguntungkan para pengusaha, nasib buruh akan seperti apa? Lalu bagaiamana buruh menyikapi tantangan revisi tersebut?

Berawal dari pertanyaan tersebut akhirnya menuntut kita untuk segera bersikap, untuk segera menentukan tindakan-tindakan nyata dengan sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya.desakan perubahan regulasi ketenagakerjaan satu sisi menjadi peluang sekaligus ancaman disisi yang lain. Revisi menjadi peluang buruh dalam merumuskan konsep UU ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan berdasarkan kerja layak untuk hidup layak bagi kemanusiaan.

Apabila peluang tersebut diambil akan berdampak;

  1. Konsep revisi versi buruh sangat memungkinkan buruh mengintervensi sekaligus menawarkan rancangan revisi UU ketenagakerjaan yang tentunya bisa mewakili kepentingan buruh.
  2. Keterlibatan buruh dalam revisi peraturan ketenagakerjaan berpeluang menunjukkan peran posisi buruh yang sangat berkepentingan dalam urusan ekonomi politik bangsa ini, baik kepada masyarakat maupun negara, selain itu juga sekaligus juga sebagai bantahan langsung terhadap rancangan revisi versi pengusaha. Sehingga buruh tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai sekedar urusan kerja bak seperti robot dengan status buruh kasar yang hanya mengandalkan otot semata.
  3. Peluang ini memungkinkan membangun kembali Silaturahmi  dengan penguatan persatuan buruh secara nasional, hal ini sangat berguna dalam mempertahankan dan memajukan hak-hak buruh/pekerja.

Secara umum setidaknya itu bisa kita jadikan peluang. Akan tetapi disegi yang lain menerima atau tidak menerima tantangan revisi tersebut kita akan menerima beberapa ancaman seperti;

  • Jika pemerintah dan parlement (pembuat Undang – Undang) berisi politik pasar bebas tenagakerja, apalagi kalau elit politiknya adalah bagian dari investor itu sendri, maka akan dimungkinkan hasil revisi lebih dominan berisi tentang aturan yang cenderung akan menguntungkan para investor sebagaimana perkiraan-perkiraan di atas.
  • Apabila hasil menguntungkan pengusaha sebagaimana point diatas akan memungkinkan semakin menyulitkan pencapain kerja layak dan hidup layak buruh bersama keluarganya. Dan akan semakin menurunkan moral perjuangan dan persatuan buruh dalam waktu yang cukup panjang.

Ancaman-ancaman yang nantinya akan timbul akan menjadi nyata ketika buruh tidak menyiapkan diri, sehingga terlibat dalam arena revisi UU ketenagakerjaan membutuhkan beberapa prasyarat-prasyarat, diantaranya;

  1. Mengatasi segala kelemahan yang selama ini tumbuh subur dalam tubuh buruh seperti; eksistensi dimasing-masing buruh/serikat buruh, membersihkan anasir-anasir subyektivisme, opportunisme, pragmatisme dan sejenisnya.
  2. Memperkuat kualitas persatuan sehingga menjadi kekuatan yang satu padu secara bersama bersama untuk satu tujuan yaitu memenangkan konsep revisi versi buruh.
  3. Memperkuat dan menyatukan konsep atau rancangan UU yang mampu menjawab filsafat, sosial, ekonomi dan politik dari hukum itu sendiri.sehingga benar-benar mampu menjawab kepentingan seluruh buruh khususnya dan masyarakat umumnya.
  4. Bersama sama menyiapkan strategi taktik dengan lengkap dan details.

Bahwa kunci dari kesemuanya itu adalah partisipasi aktif dan persatuan seluruh buruh. Akhirnya akan kembali ke internal gerakan buruh itu sendiri sebagai penentu karena seberat apapun ancaman itu sesungguhnya adalah faktor luar (eksternal) bersifat hanya mempengaruhi.

Atas hal itu, bagi saya revisi adalah peluang bagi kita untuk berkesempatan mengubah ketidakberpihakan sebagai sebuah cermin ketidakadilan yang selama ini merugikan. Jadi, mari kita akhiri keburukan itu dengan segala persiapan perkakas pikiran dan tindakan maju gerakan buruh indonesia)

 

*penulis singkat; sasak (aktif sebagai pengurus Federasi Perjuangan Buruh Indonesia).

 

Refrensi;

https://www.google.com/amp/s/www.finansialku.com/ruu-ketenagakerjaan-buruh/amp/

https://m.detik.com/news/berita/d-567647/inilah-isi-revisi-uu-tenaga-kerja-yang-dianggap-paling-gila

https://tirto.id/menaker-pastikan-belum-ada-rencana-revisi-uu-ketenagakerjaan-cLjM

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7428b53f1db/ini-kata-menaker-tentang-revisi-uu-ketenagakerjaan/

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5ad1f2c8b9434/dua-isu-penting-dalam-revisi-uu-ketenagakerjaan/

https://tirto.id/revisi-uu-ketenagakerjaan-digagas-pengusaha-dicemaskan-buruh-dnq5

https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20160428/12/542447/apindo-revisi-uu-ketenagakerjaan-harus-masuk-prolegnas-2018

https://www.google.com/amp/s/buruh-online.com/amp/2018/01/akhirnya-lks-tripartit-nasional-usung-revisi-uu-ketenagakerjaan.html

PP 78/2015 tentang pengupahan

UU 13/2003 tentang ketenagake

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

SOLIDARITAS BUKAN SLOGAN

Next Post

Ketum FPBI; UU tenagakerja harus pro buruh,jangan fleksibel kayak kanebo becek.

Next Post

Ketum FPBI; UU tenagakerja harus pro buruh,jangan fleksibel kayak kanebo becek.

Herman Beb; UU ketenagakerjaan, kanebo kering yang lembek.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA