Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

30 buruh di cianjur terPHK tiba-tiba.

by Suara Perjuangan Buruh
June 27, 2024
in Berita
306 16
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

IMG-20181204-WA0005

Ciranjang-Cianjur (spb.4/12/2018). Kembali lagi dengan keangkuhannya salah satu perusahaaan air mineral yang bermerk club yaitu PT Tirta Sukses Perkasa yang berdiri di wilayah ciranjang cianjur,kembali mem – PHK 30 karyawannya dengan dalih efisiensi.
Pada tanggal 03 desember 2018 seluruh Karyawan mendapatkan undangan dari pihak manajemen yang isinya terkait breafing situasi perusahaan. Breafing tersebut turut dihadiri aparat TNI, polisi dan pejabat pemerintah setempat. Disitu pihak manajemen mengumumkan nama – nama karyawan sebanyak 30 orang akan dinon aktifkan atau sudah tidak bekerja kembali di PT Tirta Sukses Perkasa tersebut.

Didalam pt tirta sukses perkasa telah berdiri serikat pekerja Federasi Perjuangan Buruh Indonesia,yang mana jumlah anggota ±59 orang, 30 nama – nama yang disebutkan oleh manajemen adalah anggota fpbi aktif termasuk ketua dan pengurus lainnya.
Dwi eksan (advokasi FPBI) menegaskan sangat jelas disini perusahaan semena – mena dan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku direpublik indonesia. Bahwa sudah jelas Makamah Konstitusi telah memutus perkara judicial review pasal 164 ayat (3) uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur masalah Pemutusan Hubungan Kerja(efisiensi). Dalam putusannya mahkamah konstitusi menyatakan bahwa PHK hanya sah dilakukan setelah perusahaan tutup secara permanen dan sebelumnya Perusahaan telah melakukan sejumlah langkah terlebih dahulu dalam rangka efisiensi.
informasi yang kami dapatkan dari pengurus FPBI PT TSP, bahwa PHK yang dilakukan perusahaan dilakukan tanpa mekanisme perundingan terlebih dahulu dan hari ini kawan-kawan pun sudah dihadang untuk tidak boleh masuk bekerja ke perusahaan. Artinya tidak ada usaha-usaha bersama dalam melakukan pencegahan PHK sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Pelarangan masuk bekerja berarti melarang buruhnya menunaikan kewajibannya untuk bekerja padahal sangat jelas diatur pada pasal 155 ayat 2 uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun Pekerja/buruh tetap melaksanakan segala kewajibannya,tetapi alih – alih buruhnya mau masuk bekerja malah dihapus nama – nama mereka dari absensi dan tidak boleh masuk.

 

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Massa aksi buruh kabupaten Bekasi dihadang depan kantor Bupati

Next Post

PERS RILIS AKSI MOGOK KERJA; “TOLAK PHK SEPIHAK, MUTASI KERJA SEWENANG-WENANG DAN SEGALA BENTUK PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING)”

Next Post

PERS RILIS AKSI MOGOK KERJA; "TOLAK PHK SEPIHAK, MUTASI KERJA SEWENANG-WENANG DAN SEGALA BENTUK PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING)"

Sepenggal kisah Herman Abdulrohman; Buruh pabrik korban PHK Jadi Ketua Umum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA