
Tidak dapat dipungkiri, bahwa ekonomi Indonesia sedang berjalan pada jalur liberalisme. Pada prinsipnya sistem ekonomi liberal atau ekonomi pasar merupakan sebuah sistem yang memberikan kebebasan kepada para pemodal untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi dalam berbagai bidang, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Sudah sangat umum bahwa ketika para pemodal diberi hak dan kebebasan, maka mereka akan bersaing untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam hal ini, persaingan merupakan salah satu upaya untuk dapat menguasai faktor produksi yang ada. Karenanya dalam persaingan ini para pemodal membutuhkam kekuatan politik dan hingga kemampuan untuk menyuap agar keluar sebagai pemenang.
Dalam masyarakat liberal akan terdapat dua golongan. Golongan pertama yakni pemilik faktor produksi, mereka rata-rata masuk kedalam kelas orang kaya dan memiliki berbagai aset kekayaan yang fantastis. Sehingga kemudian mereka digolongkan kedalam kelompok masyarakat kelas atas alias elite. Sedangkan golongan kedua ialah golongan pekerja dan rakyat miskin, mereka adalah kelompok masyarakat yang rata-rata memiliki tingkat perekonomian menengah ke bawah dan sangat bergantung kepada para pemiliki faktor produksi.
Telah disinggung diatas, bahwa para pemodal membutuhkan kekuatan politik untuk mengurusi segala kepentinggannya. Atas hal itu para pemilik modal menjadi sponsor utama partai-partai di Indonesia. Dengan menguasai politik, mereka dapat merubah dan menciptakan regulasi atau peraturan perundang-undangan dari tingkat daerah sampai tingkat nasional. Contoh yang nyata adalah adanya Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dari jilid I samapai jilid XVI oleh pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla. PKE tersebut telah mendorong perubahan dan pembuatan regulasi baru guna mematangkan proses liberalisme ekonomi di Indonesia. Melalui banyak Paket Kebijakan Ekonomi mampu memberikan berbagai kemudahan seperti; investasi, pembebasan pajak, penjualan aset BUMN, pembatasan kenaikan upah buruh dan lain sebagainya.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi industri infrastruktur pada 2018 mencapai Rp. 222,3 triliun. Industri makanan mencapai Rp. 39,1 triliun. Kemudian industri kimia dan farmasi dengan investasi mencapai sebesar Rp. 13,3 triliun. Sedangkan, untuk penanaman modal asing, sektor industri pengolahan yang investasinya terbesar adalah industri logam dasar, barang bukan logam mesin, dan peralatannya senilai US$ 2,2 miliar. Industri kimia dan farmasi senilai US$ 1,9 miliar serta industi makanan US$ 1,3 miliar.
Faktanya, liberalisasi ekonomi hanya menguntungkan segilintir para pemegang kekayaan (pemodal) dan memang hanya untuk mereka…! Lantas, apa yang didapatkan rakyat?
Mempermudah Izin Investasi Vs Penggusuran
Bahwa atas nama pembangunan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, negara melalui pemerintah dalam berbagai paket kebijakannya telah berhasil memberikan keleluasaan berinvestasi bagi setiap pelaku usaha dalam bentuk kemudahan berinvestasi.
Menurut Laporan Bank Dunia mengenai Ease of Doing Business (EoDB), Indonesia mengalami kenaikan peringkat yang cukup signifikan. Berdasarkan rating EoDB Tahun 2018, kemudahan berusaha Indonesia naik 19 posisi dari peringkat 91 ke peringkat 72. Senada dengan itu berdasarkan rating World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report 2017-2018, peringkat Indonesia meningkat 5 posisi dari peringkat 41 pada 2016 ke peringkat 36 pada 2017. Indonesia juga mendapat peningkatan kepercayaan dari masyarakat dan sentimen positif dari Lembaga Rating Global.
Perkembangan itu gayung bersambut dengan tindakan pemerintah yaitu menyiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sistem OSS (Online Single Submission) alias Perizinan Online Terpadu. Selian itu dibuatkan lembaga penunjang dalam bentuk satgas (Satgas Nasional, Satgas Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, Satgas Leading Sector, dan Satgas Pendukung.
Situasi tersebut sangat jelas menggambarkan kepada kita bahwa negara melalui segala perangkat kepemerintahannya bekerja untuk keberlangsungan, kemudahan dan keuntungan para investor. Sebaliknya, massa rakyat atas berbagai kemudahan yang didapatkan para segilintir investor bergaris lurus dengan kesulitan-kesulitan yang dihadapi rakyat, hal itu bisa kita saksikan bersama maraknya praktik-praktik penggusuran yang berarti pengusiran massa rakyat dari tanahnya sendiri dengan embel-embel kompensasi, relokasi tempat yang lebih manusiawi dsb, lagi-lagi atas nama pembangunan, atas nama kepentingan kesejahteraan rakyat, akan tetapi faktanya tidak demikian.
Pembebasan Pajak Industri Vs Menurunnya Anggaran Untuk Rakyat
Kemudahan investasi, selain daripada kemudahan perizinan, para investor dimanjakan lagi dengan memberikan insentif dalam bentuk pembebasan pajak. Ini adalah kemudahan bentuk lain yang diberikan negara, yang terpenting bagi negara adalah meningkatnya nilai investasi baik modal dalam negeri maupun modal dari pengusaha luar negeri.
Pembebasan pajak berarti hilangnya kewajiban setiap pengusaha kepada negara, yang berarti juga hilangnya pendapatan negara pada akhirnya akan mempengaruhi fostur anggaran APBN. Sebagai contoh, jika ada WP yang melakukan penanaman modal dengan nilai sebesar Rp 500 miliar – Rp 1 triliun, maka akan mendapat pembebasan pajak selama 5 tahun. Kemudian untuk nilai penanaman modal sebesar Rp 1 triliun – Rp 5 triliun akan mendapat pembebasan sebanyak 7 tahun. Nilai Rp 5 triliun – Rp 15 triliun sebanyak 10 tahun dan Rp 15 – Rp 30 triliiun sampai dengan 20 tahun.
Tax Holiday dalam bentuk pembebasan pajak tentu saja kabar gembira bagi setiap pengusaha, sebaliknya menjadi kabar buruk bagi massa rakyat, kenapa? Karena fasilitas mewah tersebut lebih jauh akan berdampak pada penghilangan hak rakyat atas anggaran. Satu sisi terjadi penurunan pendapatan negara dan disisi yang lain akan mengurangi anggaran untuk kepentingan kesejahteraan rakyat seperti pengurangan bahkan pencabutan subsidi publik.
Pengurangan dan/atau penghilangan subsidi publik dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengakibatkan semakin jauhnya akses rakyat terhadap berbagai fasilitas publik yang seharusnya diterima tanpa harus diminta seperti mahalnya biaya pendidikan, kesehatan, transportasi publik, tidak terjangkaunya berbagai kebutuhan-kebutuhan pokok, akses perumahan rakyat dan lain sebagainya. Bersamaan dengan kesulitan itu, rakyat tetap ditagih berbagai kewajiban yaitu tetap membayar beragam jenis pajak seperti; pajak penghasilan (PPh-ditengah upah murah), PBB, Pajak kendaraan bermotor dll.
Tidak hanya itu, sebagai sekedar tambahan, fasilitas negara terhadap para pengusaha selain hal yang disampaikan diatas adalah menjadikan kawasan-kawasan industri sebagai asset vital negara yang memungkinkan mendapatkan fasilitas keamanan super ketat-invstasi tanpa gangguan termasuk aksi-aksi tuntutan buruh sebagai kategori gangguan bagi pengusaha yang harus dibersihkan.
Pembatasan Upah Buruh vs PHK
Sebagaimana diketahui bersama, salah satu hambatan investasi bagi para pengusaha yang dibenarkan oleh para penguasa adalah tuntutan upah yang layak secara kemanusiaan, karena bagi mereka atas alasan penyelamatan pasar, penyelamatan perusahaan menginginkan upah buruh harus ditekan jika tidak mau terjadi di PHK karena perusahaan tutup ataupun perusahaan kabur ke negara lain.
Faktanya, keinginan tersebut terwujud dalam berbagai aturan yang menyebabkan terjadinya pembatasan upah buruh. Sistem pengupahan di Indonesia sangat jelas memperlihatkan kepada kita sekaligus berakibat langsung kepada buruh yaitu upah minimum. Upah minimum yang dimaksud bersumber dari 60 item komponen Hidup Layak yang secara kuantitas dan kualitas masih jauh dari kata layak.
Perkembanganya, sejalan dengan kepentingan/keinginan para pengusaha upah minimum yang dimaksud dibatasi kembali dengan peraturan yang baru yaitu hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional, tidak lebih dari itu..! sementara komponennya (60 item) dilakukan peninjauan sekali dalam 5 tahun.
Pemberlakuan peraturan tersebut sudah mulai berjalan efektif sejak disahkannya peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 sampai sekarang. Tentu saja kabar gembira bagi setiap pengusaha tapi sebaliknya menjadi kabar buruk bagi setiap buruh. Upah seharusnya mampu mengahantarkan buruh bersama keluarganya ke arah kesejahteraan-hidup layak secara kemanusiaan akhirnya semakin jauh nan sulit.
Upah menjadi salah satu variabel cost yang diposisikan sama dengan biaya-biaya produksi lainnya karenanya seperti sebuah doktrin bahwa barang siapa yang mampu menekan upah serendah-rendahnya maka akan membawanya memenangkan sebuah persaingan pasar sebagai medan pertarungan para investor. Sebaliknya semakin tinggi upah buruhnya maka bersiap-siaplah menerima kekalahan alias kolaps.
Ditengah terjadinya pembatasan upah buruh, perusahaan semakin gemar melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK secara sepihak dengan berbagai alasan yang dibuat-buat, semetara negara melalui pemerintah seperti tidak memiliki daya apa-apa bahkan terlihat turut serta membenarkan.
Dengan demikian, hubungan negara dengan pasar seperti satu kesatuan yang tidak terpisahkan, akhirnya harus diakui hubungan tersebut membantah teori yang mengatakan negara itu netral, intervensi negara harus dihilangkan biarkan pasar yang mengatur sendiri (invasible hand), faktanya negara hanyalah sebuah alat bagi kepentingan segelintir pemilik modal-ketika pengusaha butuh ini, butuh itu, ingin itu, ingin ini negara hadir, ketika krisis ekonomi melanda negara hadir untuk terlibat menyelamatkan mereka, sementara ketika rakyat butuh ini, butuh itu, kasus ini, kasus itu, ingin ini, ingin itu negara seperti hilang seketika-ntah kemana.
Terbukti, Tidak lah benar bahwa tuntutan upah layak mengakibatkan perusahaan bangkrut, tidak lah benar tuntutan upah layak mengakibatkan pengusaha kabur, pembatasan upah buruh menjamin tidak terjadinya PHK, pembatasan upah meningkatkan pertumbuhan ekonomi apalagi pembatasan upah akan mengantarkan buruh/pekerja/karyawan pada kesejahteraan, tidak benar, sekali lagi tidak benar.
Infrastruktur Vs Perampasan Hak Rakyat
Proyek infrastruktur merupakan program yang diunggulkan dalam pemerintah Jokowi-Yusuf Kalla. Namun dibalik itu, program infrastruktur memiliki dampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat. Sepanjang pemerintahan Jokowi berkuasa lebih memperioritaskan pembangunan infrastruktur komersil dibandingkan dengan membangun infrastruktur kebutuhan dasar untuk rakyat. Misalnya, membangun TOL, kereta ringan (light rapid transit/LRT), moda raya terpadu (mass rapid transit/MRT), yang bertujuan kepentingan komersial. Sementara infrastruktur dasar untuk rakyat seperti perumahan gratis, gedung sekolah, puskesmas, tidak tersentuh.
Proyek infrastruktur seperti itu tidak lain adalah proyek liberalisme yang menyampingkan kebutuhan dan kepentingan rakyat. Rakyat dituntut membayar agar mendapatkan fasilitas tersebut. Kemudian yang diuntungkan lagi-lagi para pemilik modal dengan meraup keuntungan dari uang rakyat.
Selain itu, kegilaan proyek infrastruktur ini telah mengorbandan jutaan rakyat dalam mengakses kesehatan. Sepanjang bulan Maret 2018, proyek infrastruktur telah merampok dana BPJS sebesar 73 triliun. Perampokan ini mengakibatkan defisit keuangan BPJS sehingga terjadi gagal bayar kepada rumah sakit – rumah sakit yang menangani peserta BPJS. Dan, akhirnya rumah sakit-rumah sakit menghentikan kerjasama dengan BPJS. Siapa yang dirugikan? Lagi-lagi rakyat yang dikorbankan, “rakyak berhak dalam mendapatkan kesehatan yang berkualitas” kini hanya isapan jempol.
Pesta pemilu para pemilik modal telah berakhir. Agenda liberalisasi terus akan berjalan dan rakyat akan semakin dikorbankan. Dan kegilaan ini mesti segera dihentikan!
Sumber;
- PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak.
- https://ekon.go.id/berita/print/mempermudah-perizinan.3641.html
- https://www.medcom.id/ekonomi/makro/9K54d0xk-strategi-pemerintah-mempermudah-perizinan-dan-memperlancar-investasi
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4105006/pemerintah-resmi-luncurkan-perizinan-online-terpadu
- https://www.jawapos.com/ekonomi/finance/02/04/2018/hore-17-industri-pionir-dapat-pembebasan-pajak-dari-pemerintah/
- https://www.cnbcindonesia.com/market/20180402153422-17-9375/daftar-industri-yang-dapat-kejutan-insentif-pajak-sri-mulyani
- http://www.kemenperin.go.id/artikel/12590/Kawasan-Ekonomi-Khusus-Dapat-Pembebasan-Pajak
- http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/03/21/73-t-dana-bpjs-ketenagakerjaan-diinvetasikan-ke-infrastruktur
- http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/05/ini-daftar-rumah-sakit-yang-hentikan-kerjasama-layanan-dengan-bpjs-kesehatan?page=3