Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Buruh PT Bamatex Pekalongan Memperjuangkan PKWTT

by Suara Perjuangan Buruh
September 26, 2017
in Berita
303 19
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Oleh : Redaksi FPBI)
26 September 2017

Pekalongan – Buruh pabrik sarung PT. Bama Prima Textile memulai perjuangan panjangnya merebut status kerja PKWTT dari ranah Bipartit (Perselisihan Hak) pada bulan Maret 2016. Kini telah memasuki ranah Pengadilan Hubungan Industrial. Pada tanggal 25 September 2017 nanti, perselisihan antara buruh dengan perusahaan tersebut akan mendapatkan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Tengah untuk kedua kalinya.

Setelah gugatan tentang Perselisihan PHK dari perusahaan dengan nomor perkara 59/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg berhasil dilawan oleh buruh, dengan amar putusan PHI Jawa Tengah ‘Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)’ pada 21 Juni 2017. Kemudian pada 3 Juli 2017 buruh PT. Bamatex yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (PTP FPBI PT. Bamatex) mendaftarkan Gugatan (Perselisihan Hak) ke PHI Jawa Tengah dengan nomor perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg.

Selama proses persidangan di PHI Jateng, buruh PT. Bamatex tidak didampingi oleh pengacara. Sedang PT. Bamatex dikawal oleh pengacara-pengacara dari Delta Law Firm Kab. Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, hal tersebut tidak membuat gentar perjuangan buruh PTP FPBI PT. Bamatex.

Proses persidangan perkara nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg berlangsung tertib. Namun, pada sa’at agenda Sidang Saksi pengacara PT. Bamatex dari Delta Law Firm yang posisinya sebagai Tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut mendapat tanggapan keras dari Majelis Sidang. Ketua Majelis menganggap tindakan yang dilakukan oleh pengacara Delta Law Firm telah menganggap remeh Negara, selaku penyelenggara persidangan.

Pada tanggal 25 September 2017 adalah hari dimana dilakukannya sidang agenda putusan atas perkara nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg. “Kami sudah berjuang semaksimal mungkin selama proses persidangan. Oleh karena itu, kami sangat berharap sekali pada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Tengah agar memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta selama persidangan. Kami sangat berharap amar putusan nanti berpihak pada Buruh PT. Bamatex,” ungkap salah satu buruh PT. Bamatex.

Namun dalam sidang putusan kemarin, pihak perusahaan tidak menghadiri persidangan sehingga sidang putusan diundur pada tanggal 2 Oktober 2017. (**as**)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Final Turnamen Sepakbola FPBI Cup Berlangsung Tepat Pada Hari Kelahiran Organisasi

Next Post

FPBI Gelar Acara Puncak Perayaan HARLAH Ke 11 Tahun

Next Post

FPBI Gelar Acara Puncak Perayaan HARLAH Ke 11 Tahun

Lagi, Serikat Buruh FPBI Kembali Mendapatkan Kemenangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA