Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Freeport Imbau Pekerjanya Hentikan Aksi Mogok

by Suara Perjuangan Buruh
May 4, 2017
in Berita
303 19
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Jakarta – Sejak 1 Mei 2017 lalu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua, mengumumkan aksi mogok selama 30 hari hingga 30 Mei 2017.

Aksi mogok akan dilaksanakan di barak masing-masing bagi yang tinggal di Akomodasi Perusahaan, Sekretariat PUK SPKEP SPSI masing-masing, dan tempat berkumpul yang akan diinformasikan. 

Terkait hal ini, VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengungkapkan bahwa pemogokan tersebut mengganggu upaya perusahaan untuk kembali beroperasi normal setelah pengurangan produksi selama 3 bulan akibat tak bisa ekspor konsentrat tembaga. 

Kini Freeport telah mengantongi izin ekspor konsentrat dari pemerintah dan harusnya bisa kembali beroperasi 100%. Tapi ternyata masalah izin ekspor selesai, muncul aksi mogok 30 hari. 

“Banyaknya karyawan yang absen mempengaruhi produksi kami,” kata Riza kepada detikFinance, Kamis (4/5/2017). 

Pihak manajemen PT Freeport Indonesia pun mengimbau para karyawannya yang ikut aksi mogok agar kembali bekerja dan menyelesaikan masalah secara baik-baik.

“Tindakan terbaik yang para karyawan dapat lakukan adalah kembali bekerja dan membantu perusahaan untuk kembali ke kapasitas produksi penuh, di mana hal ini akan membawa kepada membaiknya keamanan pekerjaan dan manfaat,” Riza menegaskan.

Sebagai informasi, dikutip detikFinance dari Surat Pemberitahuan Mogok Kerja Bersama yang dikirimkan SPSI Freeport, berikut daftar tuntutan para pekerja yang melakukan pemogokan 30 hari:

1. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan kebijakan Furlough/PHK yang diambil secara sepihak oleh Perusahaan yang tidak dirundingkan dengan Serikat Pekerja/PUK SPKEP SPSI.

2. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, intimidasi, dan perlakuan semena-mena terhadap Pekerja dan Fungsionaris SPKEP SPSI yang terkena Furlough/PHK/Relokasi ke Tempat lain yang oleh manajemen Privatisasi dan Kontraktor yang mengusir Pekerja tidak bersalah dari barak. 

3. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah memberikan kepastian kembali bekerja kepada Pekerja yang sudah terlanjut di Furlough/PHK/Relokasi ke tempat lain.

4. Agar Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah bekerja sama untuk segera menghentikan PHK/Furlough/Relokasi ke tempat lain dan mempekerjakan kembali Pekerja yang telah di Furlough/PHK/Relokasi ke tempat lain.

5. Agar Pimpinan Perusahaan Dalam mengambil kebijakan strategis terkait Ketenagakerjaan terlebih dahulu merundingkan secara bipartit sebagaimana yang sudah pernah dilakukan dalam perundingan formal PKB dengan Serikat Pekerja maupun sesuai dengan Regulasi UU Ketenagakerjaan dan Perundang-undangan yang berlaku sebagai mitra yang sah dan setara dalam Hubungan Industrial. 

“Mogok Kerja Bersama ini dapat dihentikan jika tuntutan pekerja sebagaimana diuraikan di atas merundingkan dan menyepakati dipenuhi dan dihormati oleh Manajemen PT Freeport Indonesia, Perusahaan Privatisasi serta Kontraktor dan Pemerintah Indonesia lewat kesepakatan bersama dalam perundingan,” papar SPSI Freeport dalam suratnya. (mca/ang)
Sumber : https://m.detik.com/finance/energi/d-3491242/freeport-imbau-pekerjanya-hentikan-aksi-mogok

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Tarif Dasar Listrik Naik, Buruh dan Rakyat Menjerit

Next Post

Pernyataan Sikap Solidaritas Mahasiswa

Next Post

Pernyataan Sikap Solidaritas Mahasiswa

KPR : Mengecam Tindakan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA