Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Di Angkat Menjadi Karyawan Tetap, Perjuangan PTP FPBI PT Aren Pertama Mendapatkan Kemenangan Kecil

by Suara Perjuangan Buruh
August 4, 2017
in Berita
303 19
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Oleh : Redaksi FPBI)
4 Agustus 2017

Asahan – Hari ini tepatnya pada tanggal 4 Agustus 2017 sekitar 50 anggota PTP FPBI PT Aren Pertama di angkat menjadi karyawan tetap. Ketetapan ini tertuang dalam Perjanjian Bersama antara Pihak Perusahaan dengan Pihak Serikat Pekerja, yang di saksikan oleh Pihak Dinas Ketenagakerjaan.

Endang Purwanto selaku Ketua PTP FPBI PT Aren Pertama yang bertindak sebagai Pihak Serikat Pekerja pada hari bersama Pihak Perusahaan mengadakan perundingan secara Tripartit (Mediasi) dan telah tercapai kesepakatan yang isinya adalah ‘Bahwa SK pengangkatan karyawan tetap PT Aren Pertama akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 04 September 2017 bagi anggota PTP FPBI PT Aren Pertama sebanyak 50 orang’.

Kemenangan kecil yang didapatkan oleh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) ini bukanlah hadiah dari pengusaha maupun pemerintah, melainkan merupakan hasil dari perjuangan panjang yang sudah dilalui secara bersama.

Sekretaris Jenderal FPBI mengatakan bahwa kemenangan-kemenangan kecil yang didapatkan oleh kita di manapun juga harus kita jaga dan kita muarakan menjadi kemenangan sejati kaum buruh. “Saya ucapkan selamat kepada anggota PTP FPBI PT Aren Pertama karena sudah menjadi karyawan tetap. Perjuangan kita belum selesai sampai disini,” ungkap Sukanti, SE.

Sukanti yang saat ini sedang berada di Ibukota Jakarta juga menegaskan kepada seluruh anggota FPBI untuk selalu bersemangat memperjuangkan hak-hak kita sebagai kaum buruh.

Mediasi yang dimaksud di atas tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1. Perjanjian Bersama (PB) ini di tandatangani oleh Pihak Pengusaha dan Pihak Serikat serta disaksikan oleh An, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, KABIDHUBINSYAKER. (**as**)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Ketua Umum FPBI : Gerakan Buruh Harus Mendukung Mogok Kerja Serikat Pekerja JICT

Next Post

PHK Sepihak : Jawaban Pimpinan Pusat FPBI Atas Pernyataan Manajemen PT Indomarco Prismatama

Next Post

PHK Sepihak : Jawaban Pimpinan Pusat FPBI Atas Pernyataan Manajemen PT Indomarco Prismatama

FPBI Mendukung Mogok Kerja Buruh PT Marugo Rubber Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA