Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

FPBI Mendapat Larangan Dari Pihak Aparat Saat Lakukan Sosialisasi UMK Dengan Memasang Spanduk

by Suara Perjuangan Buruh
December 19, 2017
in Berita
306 16
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Oleh : Redaksi FPBI)
19 Desember 2017

Bulungan – Kemarin, 18 Desember 2017, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Cabang Bulungan Kalimantan Utara berinisiatif melakukan sosialisasi UMK 2018 dengan cara membuat spanduk yang dipasang di mess atau rumah tinggal para pekerja. Hal ini dilakukan karena selama ini masih banyak buruh yang di upah dibawah ketentuan Upah Minimum baik di perusahaan BCAP maupun perusahaan lain.

Salah satu Pengurus Pusat FPBI yang saat ini sedang berada di Kalimantan Utara mengatakan bahwa minimnya pengetahuan buruh di Bulungan tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan juga tidak ada sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja kepada pekerja membuat mereka para pekerja tidak tau tentang hak-haknya sebagai pekerja. “Inilah salah satu alasan kami FPBI melakukan sosialisasi dengan menggunakan spanduk agar diketahui oleh para pekerja dan juga harapannya dilaksanakan oleh perusahaan, yang sudah seharusnya taat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap Santoso Widodo.

Namun tadi siang, 19 Desember 2017, spanduk diturunkan paksa oleh pihak Brigif yang entah punya kepentingan apa mereka berada di lingkungan perusahaan. “Bukankah tugas militer adalah sebagai pertahanan negara?,” tambahnya.

Sampai saat ini pekerja masih terus ditekan oleh pihak perusahaan dan pihak keamanan perusahaan. Mereka mengatakan bahwa pemasangan spanduk harus medapatkan izin dari Polres, padahal persoalan tersebut bukan aksi unjuk rasa jadi tidak ada aturan harus izin ke pihak Kepolisian.

Serikat Buruh FPBI hanya sekedar melakukan sosialisasi tanpa aksi massa, yang dimana juga sudah tertera dalam himbauan dari Dinas Tenaga Kerja agar semua pihak membantu mensosialisasikan terkait ketetapan UMK ini. (**as**)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

FPBI : Hentikan Kriminalisasi Pada Buruh PT Indomarco Prismatama

Next Post

Tindak Tegas Pengusaha Nakal, Keluarkan Surat Edaran dan Sosialisasikan Hak Normatif Buruh

Next Post

Tindak Tegas Pengusaha Nakal, Keluarkan Surat Edaran dan Sosialisasikan Hak Normatif Buruh

Penghidupan Dan Pekerjaan Yang Layak Bagi Rakyat Hanyalah Mimpi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA