Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

PTUN Bandung Menyatakan Batal atau Tidak Sah Terkait Kebijakan Upah Padat Karya

by Suara Perjuangan Buruh
February 3, 2018
in Berita
309 13
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Oleh : Redaksi FPBI)
3 Februari 2018

Bandung – Kamis, 1 Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017.

Adapun amar putusannya, menolak Eksepsi tergugat seluruhnya. Dan menyatakan bahwa :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi / Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi / Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 bertanggal 28 Juli 2017.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Menurut salah satu Tim Advokasi para penggugat menyatakan bahwa akan menunggu sikap dari pihak Gubernur apakah akan menempuh upaya hukum lebih lanjut atau tidak. Jika Gubernur menempuh upaya hukum maka akan kembali dihadapi di tingkat PTUN, tapi jika tidak melakukan upaya hukum maka Gubernur harus secepatnya untuk melaksanakan isi putusan tersebut. “Untuk perusahaan yang telah melaksanakan Upah Padat Karya akan kami surati agar membayarkan selisih upah yang selama ini diberikan. Jika perusahaan tidak membayarkan selisih upah tersebut kami akan melakukan upaya hukum lain baik secara perdata dan pidana sesuai dg pasal 185 jo. 90 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan”, ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa kebijakan Upah Padat Karya adalah salah satu kebijakan pemerintah dengan dalih untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif, namun hal tersebut bisa dipastikan akan semakin menambah penderitaan kaum buruh terkhusus di sektor garmen karena pengusaha bisa memberikan Upah kepada buruhnya dibawah UMP/UMK. Kebijakan Upah Padat Karya ini ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat yang mengharuskan perusahaan garmen melakukan penyesuaian Upah. (**as**)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Buruh PT. Anvantage SCM Layak Mendapatkan Kesejahteraan, Bukan Mendapatkan Penderitaan

Next Post

Demo Tolak PHK, Massa Aksi FPBI Dibubarkan Pihak Kepolisian

Next Post

Demo Tolak PHK, Massa Aksi FPBI Dibubarkan Pihak Kepolisian

Belajar dari PHK Anggota FPBI PT Advantage SCM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA