
Jakarta (spb,13/9/2018). Hari ini adalah sidang ke 2 gugatan buruh PT Mitsubishi Kramayuda Motor yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (PTP FPBI PT MKM) dengan tergugat PT Mitsubishi Kramayuda Motor, dan PT Rupaloan.
Sidang perselisihan antara buruh PT MKM dimulai ketika buruh menuntut menjadi pkwtt (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dengan dasar uu no 13 th 2013 tentang ketenagakerjaan pasal 59 bahwa pekerja yang bekerja di bagian inti produksi tidak boleh di kontrak, apalagi jadi outsourching, akan tetapi pihak perusahaan bertahun-tahun telah menggunakan tenaga buruhnya dengan status outsourcing.
Setelah melalui beberapa kali bipartite hingga tripartite (mediasi) pihak perusahaan tetap tak bergeming, tetap dengan keputusanya tidak mau mengangkatnya menjadi pkwtt, hingga akhirnya para buruh menggugatnya ke pengadilan hubungan industrial jakarta, di jl bungur senen jakarta pusat.
Di ruangan yang berbeda dengan kasus yang sama terjadi juga sidang lanjutan PTP FPBI PT Astra International Daihatsu PDC. Kasus-kasus memperkerjakan buruh kontrak&outsourcing sangat banyak terjadi bertahun-tahun lamanya dan lagi-lagi yang menjadi korban atas sistem kerja ini adalah buruh, karena pihak perusahaan dengan sangat mudah memanggil dan mengusir buruhnya-dipekerjakan ketika diperlukan, di diputus alias dibuang ketika sudah tidak lagi diperlukan, semuanya terserah kesenangan dan kemauan perusahaan. Sementara buruhnya selalu dalam ketidakpastian, dan ketika sudah tidak diperlukan maka dianggap selesai begitu saja tanpa beban tanggungjawab apapun.
Kasus-kasus seperti itu banyak terjadi di basis-basis FPBI, pengalaman kami ketika menuntut hak untuk menjadi pekerja tetap (PKWTT) dengan surat keputusan perusahaan rata-rata berakhhir dengan PHK dan pesangon. Ungkap Yundi selaku Koordinator Advokasi FPBI yang bertugas di wilayah Jakarta. Lanjut dikatakan perjuangan hak melalui jalur litigasi sering dimenangkan ditingkat Pengadilan Hubungan Industrial akan tetapi ditingkat Mahkamah Agung tetap diakui sebagai PKWTT tapi berakhir pesangon karena alasan sudah tidak harmonis alias disharmonisasi. belum lagi proses penyelesaian kasus yang terlihat lambat. ungkapnya.
Selain dari buruh-buruh yang berkasus tampak hadir buruh lain dari perusahaan yang berbeda seperti PT JCAS, PT Pamindo 3T, PT Supra, PT IBD dan yang lainnya, mereka masih aktif bekerja di dalam perusahaan mereka ikut serta menghadiri sidang. Kami ikut memberikan solidaritas terhadap saudara-saudara kami yang menjadi korban ketidakadilan karena sesungguhnya nasib kami sama, ungkap salah satu buruh yang hadir.

Menurut Erwin ketua PTP FPBI PT Astra International Daihatsu PDC, Perjuangan buruh menuntut hak, solidaritas memiliki peranan yang sangat penting, tanpa solidaritas tentu saja perjuangan itu menjadi terlihat kecil dan kami merasa berjuang sendiri sementara yang kita lawan adalah orang yang kaya pengetahuan, memiliki banyak jaringan dan memiliki begitu banyak uang dan buruh bermodal semangat dan solidaritas, sehingga solidaritas seperti nafas kami dalam berjuang, karenanya kehadiran kawan-kawan buruh yang lain memberikan kami gairah semangat baru seperti semangat pas baru-baru mendirikan serikat, selain itu kehadiran solidaritas mampu meningkatkan kepercayaan diri kami yang sedang berjuang, mudah-mudahan solidaritas semakin kuat untuk selamanya. Terima kasih kawan, hapuskan system kerja kontrak&outsourcing. Tutupnya dengan teriakan. (***ks)