Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Pengusaha kembali memangkas hak pekerjanya.

by Suara Perjuangan Buruh
June 27, 2024
in Berita
306 16
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IMG-20190702-WA0000

Jakarta (spb.2/7/2019). Sejak pagi sampai siang tadi PTP FPBI PT. Pamindo 3T melakukan konsolidasi internal sekaligus membahas langkah berjuang dalam mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

Konsolidasi ini dimaksudkan untuk memperkuat anggota dan mendiskusikan situasi perusahaan sekaligus merancang cara berjuang yang tepat. Karena perusahaan PT Pamindo 3T masih sewenang-wenang melanggar hak kami, ungkap pak iyo ketua FPBI PT pamindo.

Hak-hak tersebut adalah persoalan kekurangan upah yang belum dibayar, iuran bpjs yang belum disetorkan sehingga berakibat pada buruh dan keluarganya tidak bisa berobat ketika sakit.

Kami sudah meminta melakukan perundingan berkali-kali tapi perusahaan tetap tidak mau memenuhi tuntutan normatif kami sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan berdalih bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan alias belum punya uang karena order yang berkurang terus. sehingga mau tidak mau kami akan melanjutkan kasus ini ketahap selanjutnya berdasarkan hukum yang berlaku. Tutupnya.

Dalam konsolidasi tersebut tampak hadir mendampingi Dwi eksan (advokasi pusat bidang perlindungan dan penangan kasus), Zulkarnaen Nasution (ketua cabang FPBI Jakarta). Dalam rapat tersebut ketua cabang mengarahkan agar anggota tetap solid, tidak boleh terpecah belah, terus berkomunikasi, sehingga pengawalan kasus bisa berjalan maksimal. Tentu saja harapan kita adalah persoalan ini cepat selesai sesuai harapan kita bersama. Jika perusahaan tetap tidak mau memenuhi hak kita, maka dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi massa. Ungkapnya.

*Sk

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

UU Ketenagakerjaan; Lembek tak Bertaring (study kasus PT SS Print)

Next Post

PPHI; nasib buruh kontrak.

Next Post

PPHI; nasib buruh kontrak.

Cara FPBI PT 3M menyatukan keluarga dengan serikat buruh.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA