Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Tolak PHK Dengan Alasan Efisiensi,Buruh PT.PPLI Mogok Kerja

by Suara Perjuangan Buruh
March 17, 2017
in Opini
316 6
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

 

IMG-20170317-WA0008
Buruh PT.PPLI Sedang Melakukan Mogok Kerja

 

 

KERTAS POSISI/DRAFT TUNTUTAN/PERS RELEASE

MOGOK KERJA SEJAK 17 MARET 2017

 

PT. Prima Palm Latex Industri adalah sebuah Perusahaan yang memproduksi minyak CPO (Curd Palm Oil) yang berdiri sejak tahun 2006 yang mempekerjakan ± 120 buruh di bagian produksi. Sejak PTP FPBI PT PPLI Berdiri pada maret 2016 persoalan utama yang dipandang perlu diperjuangkan adalah persoalan Struktur dan Skala Upah yang tidak diberikan perusahaan, sehingga upah seluruh buruh di PT. PPLI  hanya pas ketentuan UMK (tahun 2017 Rp. 2.385.000,-).

 

Hal tersebut menjadi persoalan karena selain bertentangan dengan hukum yang j menyatakan “upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dan yang bekerja dibawah 1 tahun), juga terpaksa untuk meningkatkan kesejahteraan anggota harus mengejar lembur sampai 80 jam perbulan (sekitar 1 juta) untuk tambahan upah yang dipandang tidak layak karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup apalagi bagi pekerja yang telah beristri apalagi memiliki anak.

IMG-20170317-WA0006

Atas persoalan tersebut PTP FPBI PT. PPLI menyusun Draft PKB yang dildalamnya dimasukkan tawaran rumusan Struktur dan skala upah. Sejak selesainya dirundingkan Draft PKB di internal yaitu pada bulan Juni 2016 sudah mulai melakukan perundingan dengan perusahaan, tetapi perusahaan berjanji akan ada kenaikan upah dikarenakan perusahaan sudah menjadi Anggota ISPO (Organisasi Gabungan Pengusaha Sawit Dan Perkebunan Internasional yang mengatur harga komoditas perdagangan CPO) dan akan mengalami kenaikan harga komoditas penjualan perusahaan PT. PPLI.

 

Bulan 10 ternyata tidak ada realisasi  bahkan dalam pergantian tahun hanya dilakukan penyesuaian selisih UMK 2017-2016.

IMG-20170317-WA0007

Pada tahun 2017 organisasi memasukkan surat perundingan I, II, III pada bulan Januari dan melakukan Mediasi di Disnaker Kab. Asahan pada 13 Februari dan akhirnya disepakati tim perunding, tatib dan jadwal perundingan  PKB sekali seminggu yang ditargetkan selesai 1 bulan sejak bulan Maret.

 

Diluar dari permasalahan PKB, pada awal Tahun 2017 Perusahaan memutakhiran mesin, dan mengabarkan akan melakukan Efisiensi dalam bentuk pengurangan tenaga kerja.  Menyikapi itu Organisasi sudah mempertanyakan, tetapi perusahaan mengatakan belum dibahas dan belum ditentukan waktunya.

 

Tetapi yang terjadi setelah pertemuan mediasi di Disnaker yang membahas rencana pembentukan PKB di PT. PPLI  tiba-tiba dan secara mendadak yaitu pada 28 Februari 2017 perusahaan mengabarkan pemberlakuan pengurangan tenaga kerja dengan alasan efisiensi sejak 01 maret, atas dasar itu organisasi menolak karena belum dirundingkan dengan serikat berdasar SE-907/MEN/PHI/X/2004.

 

Dan yang paling tidak masuk akal, pada 01 Maret 2017 perusahaan menetapkan daftar nama pekerja (diluar dari yang mendaftarkan diri untuk berhenti bekerja) untuk dikenakan efek efisiensi dengan di demosi terlebih dahulu yaitu 14 orang (9 menjadi kerja bersih-bersih dan 5 dipindahkan ke bagian produksi lain). 14 orang tersebut adalah seluruh pengurus dan anggota aktif FPBI Padahal Serikat sedang dalam proses perundingan PKB dengan perusahaan. Dan nama-nama tersebut termasuk didalamnya seluruh anggota tim perunding PKB dari PTP FPBI PT PPLI.

 

Atas dasar tersebut kami memandang bahwa tindakan perusahaan tersebut adalah upaya pemberangusan serikat dan pelemahan perjuangan upah buruh di PT. PPLI. Selain persoalan upah dan tindakan sepihak perusahaan tersebut diatas juga masih ada beberapa persoalan yang dipandang PTP FPBI PT PPLI yaitu persoalan Distribusi Alat Pelindung Diri yang tidak dipenuhi perusahaan sejak tahun 2016 yang mengakibatkan beberapa kecelakaan kerja (jari putus, luka-luka) buruh di PT PPLI sekaligus anggota PTP FPBI PT PPLI dan persoalan tidak pernah diberikannya bukti pembayaran pajak PPH 21 oleh perusahaan kepada Buruh.

 

Atas dasar persoalan diatas kami menuntut:

1. Cabut Demosi sepihak kepada 14 orang anggota PTP FPBI PT PPLI

2. Tolak kebijakan Efisiensi Sepihak oleh Perusahaan

3. Segera bentuk Struktur dan skala upah di PT. PPLI

4. Berikan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak dan secara rutin

5. Berikan tanda bukti pembayaran PPH 21 dan pembayaran BPJS buruh di PT. PPLI

Hormat Kami,

Pimpinan Tingkat Perusahaan

PTP FPBI PT. PRIMA PALM LATEX INDUSTRI

 

Ttd

MUHAMMAD HENDRO

 

 

 

 

 

 

 

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

FPBI : “Tolak PP 78 Tahun 2015, Jalankan Upah Layak Nasional Bagi Seluruh Buruh Indonesia…!!!”

Next Post

Outsourcing : Korporasi Berjaya, Kami Menderita.

Next Post

Outsourcing : Korporasi Berjaya, Kami Menderita.

Kaum Buruh Indonesia, Mari Belajar dan Berjuang Bersama dalam Organisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA