(Oleh : Redaksi FPBI)
3 April 2017
Organisasi adalah sekumpulan dari orang-orang yang memiliki satu tujuan tertentu. Karena memiliki tujuan tertentu, maka organisasi juga mengatur orang-orang yang menjadi anggota dengan berbagai macam usaha dan kegiatan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari, organisasi menjadi sebuah kebutuhan nyata bagi manusia. Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat berdiri sendiri untuk menjalankan kehidupannya. Kesehariaannya akan selalu bersinggungan dengan manusia yang lain.
Disini kita akan membahas tentang organisasi buruh. Sebelumnya kita akan mendefinisikan apa itu buruh, menurut Undang-undang No.13 Tahun 2003 buruh adalah seorang yang bekerja dan kemudian menerima bayaran/upah dari si pemberi kerja. Dalam dunia kerja, Pengusaha/Kaum Borjuis melakukan eksploitasi (penghisapan) terhadap Buruh/Kaum Proletar dalam proses produksi. Eksploitasi ini akan terus berjalan selama pikiran buruh masih mengarah pada pemikiran, yaitu rasa menyerah diri, menerima apa adanya dan lain sebagainya.
Walaupun pengusaha berjumlah sedikit, mereka memonopoli kekuasaan sekaligus menguasai hasil-hasilnya. Sedangkan buruh sebaliknya, mereka yang jumlahnya lebih besar tidak mempunyai kekuasaan, mereka hanya diarahkan, dikendalikan dan diperas oleh pengusaha dengan cara sewenang-wenang, atau dengan kekerasan yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Buruh bekerja guna memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka menerima upah dari Pengusaha. Sedangkan Pengusaha bekerja dengan mencari untung atau laba sebanyak-banyaknya. Buruh sering menjadi target eksploitasi Pengusaha. Mereka sering diperas tenaganya dan diberikan upah yang rendah guna kepentingan meraup laba sebesar-besarnya. Sebab buruh tak bisa menciptakan lapangan kerja sendiri sehingga menumpang pada Pengusaha untuk dapat bertahan hidup. Mereka pun menerima apa adanya, asalkan dapat bekerja, memperoleh upah dan dapat bertahan hidup dengan keluarga.
Sering kali kita jumpai bahwa masih banyak persoalan di alami oleh buruh di dalam perusahaan yang kemudian tidak mampu di selesaikan karena keterbatasan pengetahuan tentang dunia perburuhan, yaitu persoalan upah, sistem kerja, keselamatan kerja, pemutusan hubungan kerja, dsb. Sejatinya kaum buruh adalah tulang punggung dari pembangunan bangsa ini. Akan tetapi buruh sering mendapat perlakuan yang tidak adil dan perlakuan tersebut di legitimasi oleh pemerintah. Melihat kondisi yang miris tersebutlah buruh seharusnya dapat mengerti apa yang harus dilakukan agar kemudian kepentingan atau hak buruh bisa di akomodir.
Serikat buruh adalah wadah/lembaga tempat berkumpulnya buruh untuk berfikir dan meluangkan pendapat terkait hak dan kepentingan buruh secara demokratis sekaligus tempat diskusi untuk menambah pengetahuan. Selain itu di dalam serikat, buruh bisa belajar banyak hal agar tidak lagi dibodohi dan tentunya untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai kaum buruh. Tentunya serikat buruh tidak hanya terbentuk begitu saja. Namun ada hal yang mendasari di bentuknya Serikat Buruh, yaitu sebagai wadah perjuangan hak buruh, sebagai wadah pemersatu buruh untuk berjuang bersama, sebagai tempat buruh memikirkan bersama persoalan yang di hadapi di tempat kerja baik secara sendiri-sendiri maupun persoalan bersama, dsb.
Selain itu banyak manfaat dari membentuk ataupun ikut tergabung menjadi anggota serikat buruh. Hal itu jelas sangat bersentuhan langsung dengan keadaan buruh, yaitu menjalin komunikasi antara buruh dengan buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak, mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan buruh, bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak semua buruh, dan masih banyak lagi.
Berdasarkan penjelasan di atas tersebut, mungkin kita sudah menyadari betapa pentingnya untuk bergabung/membetuk serikat buruh. Karena sesungguhnya kekuatan buruh adalah ketika mereka bersatu dan bahkan kekuatan yang paling dahsyat di dunia ini adalah kekuatan buruh. Namun pandangan tersebut tidaklah demikian bagi seorang penjilat atau manusia yang bermental penghianat. Bahwa sesungguhnya pengusaha telah bekerja secara terorganisir untuk selalu menempatkan buruh di bawah kakinya agar mudah untuk dihisap. Jangan pernah berharap perubahan nasib buruh akan terjadi jikalau bukan buruh sendiri yang merubahnya.
Berserikat atau berkumpul dalam sebuah wadah demi suatu tujuan itu sangatlah di lindungi oleh Negara kita yang notabene adalah negara hukum. Bentuk perlindungan tersebut antara lain adalah Ratifikasi Konvensi ILO No 87 Tahun 1984, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28, Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 dan Pasal 43, dan lain-lain.
Oleh karena itu sebagai buruh yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari warga Negara Republik Indonesia, maka sudah seharusnya kita menyadari bahwa perasaan takut untuk berserikat itu hanyalah ilusi semata. Karena hak berserikat itu sudah jelas di atur dalam aturan tersendiri, dan sebagai buruh yang berserikat, kita di lindungi oleh undang-undang. (**as**)
Hidup Buruh !!
Bersatulah Kaum Buruh Sedunia !!
“Belajar, Berjuang, dan Berkuasa untuk Kemerdekaan 100%”
