(Oleh : Redaksi FPBI)
3 Mei 2017
Jakarta – Kasus kriminalisasi 26 aktivis gerakan yang berawal dari penangkapan saat melakukan aksi penolakan PP 78 Tahun 2015 pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu telah memasuki babak baru. Sidang putusan hakim PN beberapa bulan lalu yang memutuskan para tersangka 26 Aktivis telah di nyatakan bebas tanpa syarat.
Namun pihak jaksa penuntut umum masih mencoba melakukan Kasasi terkait kasus tersebut. Akan tetapi hasilnya adalah “Kasasi Jaksa thd kasus Tibed Hasyim No. 344/Pid.B/2016/ PN.Jakpus dan Kasus Azmir Sahara dkk No. 345/Pid.B/2016/PN.JKat.PST dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, permohonan jaksa tidak dapat diterima”.

Menurut Azmir Sahara salah satu tersangka kasus tersebut menyatakan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan seluruh gerakan rakyat dalam menghadapi tindakan anti demokrasi yang dilakukan oleh pemerintah. “Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh kawan-kawan yang selalu mengawal kasus ini sampai saat ini. Ini adalah kemenangan kita semua,” ungkap orang yang juga salah satu Pengurus Pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) tersebut.

Azmir juga menambahkan bahwa demokrasi di negara ini harus kembali di tegakkan. Usaha gerakan rakyat dalam menuntut hak untuk kesejahteraan tidak semestinya di balas dengan tindakan kriminalisasi oleh rezim yang berkuasa.
Perlu diketahui, 26 Aktivis Gerakan ini telah melalui semua prosedur hukum selama lebih dari setahun. Hampir tiap minggu ada persidangan, dan ratusan massa aksi selalu melakukan pengawalan dengan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri. (**as**)
