(Oleh : Redaksi FPBI)
15 Mei 2017

Jakarta – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) PT. Johnson mendesak perusahaan untuk menaati hukum perburuhan. Ini menyusul putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada 25 April 2017 untuk mengangkat 46 buruh alih daya menjadi karyawan tetap.
Desakan itu disampaikan melalui unjuk rasa puluhan buruh di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. “Gugatan dinyatakan dikabulkan sebagian. Dari status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / Pekerja Kontrak) di vendor PT. Indopsiko beralih menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / Pekerja Tetap) di PT. Johnson,” ujar Soleh, selaku Ketua PTP FPBI PT Johnson & Son Indonesia pada Senin, 15 Mei 2017.
Ia menjelaskan para buruh anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI-KPBI) itu seharusnya menjadi karyawan tetap di PT. Johnson, bukannya alih daya (outsourcing). “Mereka ada di produksi inti,” tekannya.

Soleh menekankan perusahaan wajib menjalankan keputusan pengadilan tersebut paling lambat Selasa, 16 Mei 2017. “Kita harus menunggu 14 hari kerja perusahaan menjalankan. Ini sudah 13 hari. Besok 14 hari. Kita grebek dari sekarang agar perusahaan menjalankan putusan pengadilan yang sudah sah,” ujarnya.
Pada April 2017, perusahaan melakukan PHK pada 170 buruh dari vendor PT. Indopsiko Indonesia. PHK menyasar seluruh buruh yang berserikat di bawah bendera FPBI. Padahal Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur menyebutkan bahwa PHK tersebut tidak sah dan PT. Johnson tidak seharusnya menerapkan outsourcing di perusahaan tersebut. Anjuran itu dikuatkan lewat hasil putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. (**aw**)
