Cukup sudah derita sampai disini!
Seperti kita ketahui bahwa rezim Jokowi – JK telah mengeluarkan kebijakan yang sangat sistematis dalam memiskinkan rakyatnya. Tepat bulan desember 2016 kemarin pemerintah akan menaikkan harga Tarif Dasar Listrik (mencabut subsidi) secara bertahap di bulan Januari, Maret, dan Mei 2017. Seperti tersentak rakyat terkejut dengan kenaikan harga TDL tersebut.
Penghitungan tarif dasar listrik sendiri tidak lah pernah transparan. Sejauh ini rakyat tidak pernah tahu bagaimana rumusan penghitungan tarif dasar listrik itu sendiri. Berapa biaya produksi yang dikeluarkan dalam proses produksi, berapa keuntungan yang didapatkan dari harga tarif dasar listrik itu sendiri, sampai berapa besar kapasitas produksi listrik dalam negeri sesungguhnya. Rakyat hanya diberi tahu bahwa PLN kembali mengalami defisit dan defisit tanpa ada kehendak untuk mengaudit secara jujur perusahaan milik negara tersebut.
Mekanisme pencabutan subsidi dengan dalih subsidi tidak tepat sasaran adalah argumentasi basi dari setiap rezim neoliberal. Subsidi yang hakikatnya adalah wujud atau manifesto keberadaan negara sebagai pelayan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kemakmuran bagi rakyatnya telah diselewengkan oleh pemerintah. Subsidi dianggap beban negara dan oleh karenanya harus dipangkas agar menjamin kondisi keekonomian yang stabil atau dalam artian sesungguhnya menjamin kelangsungan investasi dan penghisapan rakyat. Subsidi menjadi barang haram bagi rezim neolib dan rakyat diperlakukan layaknya konsumen bukan sebagai pemilik kedaulatan dari negara itu sendiri.
Landasan awal berdirinya negara Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945 sebelum amandemen jelas menyatakan bahwa negara hadir untuk memberikan kesejahteraan umum bagi rakyatnya. Dalam pasal 33 sangat jelas berbunyi bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun kenyataannya kini berbalik, semua kekayaan alam telah dikuasai oleh korporasi dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya bagi kepentingan pemilik modal. Subsidi yang dipandang sebagai wujud keberadaan negara harus dihapuskan karena menghambat perputaran modal kapitalis.
Taktik pemerintah dengan memecah kelompok – kelompok masyarakat telah berhasil meredam gerakan rakyat. Pengelompokan masyarakat miskin dan non miskin dilakukan dengan cara – cara yang penuh manipulasi dan rekayasa. Sementara itu rakyat yang setiap harinya berjuang untuk kelangsungan hidupnya hanya dapat menerima kebijakan tersebut dan dipaksa untuk menerima rasionalisasi yang digencarkan oleh pemerintah.
Kami dari Komite Perjuangan Rakyat (KPR) menegaskan sikap menolak segala kebijakan anti rakyat yang dilakukan oleh rezim Jokowi – JK. Negara harus hadir dalam memberikan kesejahteraan umum bagi rakyatnya termasuk dalam penyediaan energi listrik. Jika negara telah gagal dalam mensejahterakan rakyatnya maka sudah jelas posisi negara saat ini berposisi berbaris bersama kaum pemilik modal dan akan berhadap – hadapan dengan gerakan rakyat yang akan melakukan perlawanan. Sialnya kebijakan ini diamini oleh hampir seluruh partai politik yang ada saat ini.
Oleh karena itu KPR menyerukan untuk melakukan perlawanan bagi seluruh rakyat indonesia. Rakyat harus bersatu dan bahu membahu membangun kekuatan politik mandiri yang bebas dari intervensi dan ketergantungan dari elit politik manapun. Rakyat harus membangun Partai Rakyatnya sendiri dan segera menyusun kekuatan untuk melangsungkan perlawanan panjang terhadap rezim neolib Jokowi – JK.
Adapun KPR menuntut negara agar :
- Turunkan Tarif Dasar Listrik dan naikkan subsidi negara
- Bangun industrialisasi Nasional dari hulu hingga hilir dibawah kontrol rakyat
- Berikan subsidi sosial bagi rakyat
- Pendidikan dan kesehatan gratis yang bermutu bagi rakyat
- Demokrasi seluas – luasnya dan hentikan kriminalisasi gerakan rakyat
Sekretaris Umum BPN – KPR
Herman Abdurrahman
Sumber ; https://bpnperjuanganrakyat.wordpress.com/2017/05/16/komite-perjuangan-rakyat-serukan-aksi-tolak-kenaikan-tdl/
