Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Tindak Tegas Pengusaha Nakal, Keluarkan Surat Edaran dan Sosialisasikan Hak Normatif Buruh

by Suara Perjuangan Buruh
December 19, 2017
in Berita
309 13
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) – Asahan


Status Kerja Tetap Harga Mati!

Kepala Dinas Ketenagakerjaan: Tindak Tegas Pengusaha Nakal, Keluarkan Surat Edaran dan Sosialisasikan Hak Normatif Buruh

Mandoge, Asahan – Pelanggaran ketenagakerjaan oleh pengusaha di Kabupaten Asahaan masih saja terus terjadi. Dari sekian banyak pelanggaran, hak normatif buruh lah yang sering dilanggar diantaranya Status Kerja, UMSK, Struktur dan Skala Upah, PHK dan Mutasi sepihak, dll.

Menurut Azis Manurung, koordinator KPC FPBI Asahan mengatakan “pelanggaran ketenagakerjaan oleh pengusaha salah satunya dikarena lemahnya fungsi dinas ketenagakerja dalam melindungi hak-hak buruh serta minimnya sosialisasi ataupun surat edaran kepada para pengusaha untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.”

Selanjutanya, azis manurung menjelaskan bahwa “pelanggaran ketenagakerjaan di karenakan pengusaha ingin mendapatkan untung sebanyak-banyaknya dengan cara eksploitasi para buruh.”

Salah satu basis FPBI, yaitu PTP. FPBI. PT. Aren Pertama sampai hari ini masih memperjuangkan hak buruh yaitu Status Kerja Tetap. Mayoritas buruh PT. Aren Pertama bermasalah dengan Status kerja. “Buruh disini statusnya tidak jelas, nasib pun tidak jelas, saya yang bekerja sudah 15 tahun masih tidak jelas” kata Pitriadi, Ketua PTP. FPBI. PT. Aren Pertama.

Perjuang buruh PT. Aren Pertama telah memasuki babak Tripartit. Dalam Tripartit tersebut setidaknya telah menghasilkan 2 (dua) Perjanjian Bersama (PB) mengenai pengangkatan buruh menjadi Kaeyawan Tetap. Namun PB tersebut selalu dilanggar oleh pihak PT. Aren Pertama. “Dua kali PB dibuat, kami di tokoh-tokohi sama pengusaha” tegas Agus Purwanto, wakil ketua PTP. FPBI. PT. Aren Pertama.

Terkait persoalan tersebut Azis manurung, pihak FPBI telah membuat Surat Somasi kepada pengusaha PT. Aren Pertama agar melaksanakan PB tersebut. “Jika pengusaha tidak menjalankan PB maka kami akan melaporkan pengusaha PT. Aren Pertama” tegas Azis Manurung. Selain pembuatan Surat Somasi, FPBI Asahan akan menggelar unjuk rasa di PT. Aren Pertama pada tanggal 21 Desember 2017 untuk menuntut dijalankannya PB. 

Aksi unjuk rasa dilanjutakan pada tanggal 22 Desember 2017 di Dinas Ketenagakerjaan Agar mengeluarkan Nota Anjuran terkait perselisihan Status Kerja serta meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan agar membuat Surat Edaran dan Sosialisasi mengenai UMK/ UMSK, Struktur dan Skala Upah, dan Hak-hak Normatif buruh lainnya. 

“Kami siap bekerja sama dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawal Struktur dan Skala Upah dan UMK/ UMSK di Kabupaten Asahan”, kata Azis Manurung. Dalan hal ini, FPBI menuntut Agar:

1. PT. Aren Pertama Segera laksanakan Perjanjian Bersama, angkat semua buruh menjadi karyawan tetap.

2. Mediator segera keluarkan nota anjuran terkait perselisihan hak yaitu status kerja.

3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan agar menindak tegas pengusaha PT. Aren Pertama.

4. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan segera membuat Surat Edaran dan Sosialisasi UMK/ UMSK, Struktur dan Skala Upah, dan Hak-hak normatif burah lainnya.



Juru bicara FPBI Asahan :
1. Azis Manurung, Koordinator KPC FPBI Asahan (082167868793)
2. Pitriadi, Ketua PTP. FPBI. PT. Aren Pertama (081269672323)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

FPBI Mendapat Larangan Dari Pihak Aparat Saat Lakukan Sosialisasi UMK Dengan Memasang Spanduk

Next Post

Penghidupan Dan Pekerjaan Yang Layak Bagi Rakyat Hanyalah Mimpi

Next Post

Penghidupan Dan Pekerjaan Yang Layak Bagi Rakyat Hanyalah Mimpi

Buruh PT. Anvantage SCM Layak Mendapatkan Kesejahteraan, Bukan Mendapatkan Penderitaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA