(Oleh : Redaksi FPBI)
28 Juli 2017
Medan – Tepat pada pagi hari tadi sekitar 120 buruh PT Indomarco Prismatama yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) melakukan mogok spontan. Mogok itu didasari karena telah terjadi PHK sepihak terhadap 3 orang buruh di perusahaan yang berada di Kota Medan tersebut.
Pelaksanaan mogok spontan itu dimulai pada pukul 05.30 WIB. “Mogok ini kami lakukan karena telah terjadi PHK sepihak terhadap 3 orang kawan kami. Kami menolak PHK tersebut,” ungkap Mirna Wani Daulay, salah satu Pengurus FPBI Cabang Medan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pihak perusahaan sempat menemui para buruh. Mereka menjanjikan akan melakukan Bipartit terkait persoalan ini. Namun sampai pukul 14.00 WIB, tidak ada tanda-tanda keseriusan dari perusahaan, sehingga pihak Serikat Buruh langsung melayangkan surat permohonan bipartit.
Di tempat terpisah, Ketua Umum FPBI menekankan bahwa pihak perusahaan harus segera memperkerjakan kembali 3 orang anggota FPBI PT Indomarco yang terkena PHK. “Perusahaan tidak bisa semena-mena melakukan PHK. Aturan perburuhan sudah jelas di atur dalam UU Ketenagakerjaan,” tegas Herman Abdulrohman.

Sampai berita ini diturunkan, buruh PT Indomarco Prismatama masih melakukan mogok dan menunggu untuk melakukan perundingan Bipartit dengan perusahaan. Semangat para buruh masih terlihat meskipun telah seharian melakukan perjuangan penolakan PHK. (**as**)
