Buruh merupakan faktor terpenting dalam kegiatan produksi. Suatu usaha akan ditentukan atas pekerjaan dari buruh yang mengorbankan tenaga dan waktu yang kemudian diberikan ganjaran berupa gaji atau upah. Dewasa ini berbagai perusahaan berupaya menekan upah buruh sedangkan kondisi pekerjaan masih banyak yang tidak layak bahkan memiliki resiko kehilangan nyawa.
Dalam produksi Ritel, buruh dikategorisasikan kebeberapa tempat kerja, dan produksi intinya dimulai dari gudang yang memilah dan menyusun barang, kemudian Supir yang mendistribusikan barang sampai kepada anak toko yang bertugas sebagai penjual yang berhadapan dengan konsumen.
Beberapa bulan ini, buruh Indomaret yang bertempat di Jl.Industri no.60 Tj.Morawa meminta perbaikan kerja kepada pihak manajemen perusahaan. Itikad baik sudah dilaksanakan dengan melakuka bipartit terkait Skala Upah pada bulan maret dan tercatat tanggal 17 maret 2017 telah melakukan bipartit setelah 2 (dua) kali permintaan bipartit tidak di tanggapi perusahaan ritel terkemuka ini. Isi bipartit yang diharapkan oleh buruh adalah penyesuaian upah terhadap UMP dan lama buruh bekerja secara tertulis, kemudian soal jam kerja buruh yang melebihi ketentuan 8 jam kerja yang tidak diimbangi oleh lembur yang tersistematis. Namun perusahaan tidak melaksanakan janjinya kepada buruh.
Anggota Federasi Perjuangan buruh Indonesia (FPBI) PTP PT Indomarco Prismatama dengan sadar meminta hak normatif tersebut kepada perusahaan, terutama soal kondisi kerja yang tidak memiliki SOP yang jelas, fasilitas kerja yang tidak memadai terutama untuk Supir. Hal ini mendorong anggota untuk melakukan bipartit dan meminta perusahaan melaksanakan ketentuan kerja yang manusiawi.
Itikad baik buruh bukan di jawab dengan bijak dan dewasa, ketika buruh melakukan kewajibannya untuk melaksanakan 8 jam kerja, dan tidak ingin menambah waktu kerja, buruh malah di intimidasi dan dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagai buruh. Padahal sudah ketentuan ILO bahwa Kewajiban buruh adalah 8 jam kerja.
Terhitung tanggal 26 Juli 2017 secara semena-mena perusahaan mengeluarkan surat PHK tanpa ada Surat peringatan yang jelas, bahwa kesalahan secara kongkrit buruh tidak dapat dibuktikan oleh perusahaan. Berawal dari adanya surat peringatan dengan alasan tidak bekerja pada tanggal 25 Juni 2017, akan tetapi di daftar hadir perusahaan ketiga buruh tersebut tercatat bekerja dan hadir diperusahaan.
PHK sepihak tanpa prosedural itu juga melanggar kebijakan ketenagakaerjaan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bab XII tentang PHK, Dan itu dikecam oleh hampir seluruh buruh yang bertugas sebagai supir karena dianggap tindakan yang tidak manusiawi dan sewenang-wenang. Maka dengan rasa persaudaraan dan solidaritas tanggal 28 juli 2017 sejak puku 06.00, ratusan buruh mulai tidak melakukan pengantaran barang sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang juga mengancam setiap buruh yang ingin memperbaiki kondisi dan kehidupan kerjanya. Dan setelah ditemui oleh pihak manajemen pada pukul 08.00, buruh kembali melakukan kewajibannya, dengan janji bahwa pihak manajemen akan menemui pada siang hari dengan menerima perwakilan buruh yang menyuarakan penolakan keputusan PHK.
Namun sampai pernyataan sikap ini di turunkan, pihak manajemen dengan sombongnya melakukan pengingkaran janji tersebut, dan tidak ada pernyataan yang jelas soal PHK itu. Perusahaan juga tidak dapat membuktikan alasan bahwa buruh tersebut melakukan kesalahan berat dan memenuhi syarat untuk di PHK. Maka PHK ini adalah untuk menindas dan mengintimidasi buruh yang berjuang untuk mendapatkan hak normatif yang seharusnya diberikan. Karena bagi kami PHK adalah Kejahatan kemanusiaan.
Maka dari itu kami dari FPBI Pimpinan Cabang Deli Serdang menyatakan sikap :
- Cabut PHK 3 Buruh Indomarco Prismatama.
- Berlakukan 8 jam kerja.
- Wujudkan Skala Upah yang layak.
- Berikan kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Berpendapat.
- Hentikan intimidasi atasan kepada buruh.
Tj. Morawa, 29 Juli 2017
Komite Pimpinan
Cabang Deli serdang
Didi Herdianto
Koordinator
