Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Melawan PHK Sepihak: Kekuatan Buruh adalah Solidaritas!

by Suara Perjuangan Buruh
June 27, 2024
in Berita
300 22
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang-Dinas tenagakerja (10/9) Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia bersama perwakilan Serikat Buruh Anggota (SBA) menggelar aksi solidaritas untuk mendukung mediasi atas kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Metalart Astra Indonesia kepada 16 buruhnya.

16 buruh yang di PHK sepihak oleh perusahaan tersebut merupakan buruh yang dipekerjakan bagian inti produksi di perusahaan. Mereka telah mengalami dua kali penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Melalui Nota Pemeriksaan Khusus per-tanggal 22 Mei 2018 dengan Nomor Surat 566/2538/UPTD-WIL.II/2018.

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan telah melanggar pelaksanaan PKWTT dan menegaskan peralihan status buruh demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Dengan dalih habis kontrak, perusahaan telah melakukan PHK sepihak kepada 16 buruh. PHK sepihak bukan saja melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, tapi juga mengabaikan Nota Pemeriksaan yang diterbitkan Pengawas.

Ketua Departemen Hukum, Advokasi, Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan menyatakan bahwa perusahaan menolak untuk mempekerjakan kembali para buruhnya. “Upaya Bipartite sudah dilakukan dua kali, tapi manajemen perusahaan tetap pada keputusan untuk melakukan PHK,” ujar Iwan.

Atas penolakan ini, SERBUK Indonesia mengadukan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang.

Staf Departemen Advokasi SERBUK Indonesia Yanto Sugiyanto menyatakan bahwa pemerintah telah mengabaikan fungsi pengawasannya. “Seharusnya, Pemerintah melakukan pembinaan agar perusahaan taat hukum dan menjalankan norma secara benar,” tegas Yanto.

Mewakili para buruh yang di PHK, Hendra mengatakan dukungan aksi solidaritas tersebut merupakan dukungan nyata atas perjuangannya. “Kekuatan buruh adalah solidaritas. Ketika buruh disakiti, tidak ada alasan bagi buruh lain untuk diam saja,” ungkap Hendra. (***ks)

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Selamat Rapat Kerja I buat Keluarga FPBI Batam

Next Post

Ketidaksenangan pengusaha bisa berujung PHK terhadap buruhnya.

Next Post

Ketidaksenangan pengusaha bisa berujung PHK terhadap buruhnya.

Buruh senang melihat Kehadiran buruh yang lain ketika berjuang.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA