Subscribe
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
  • HOME
  • OPINI
  • ADVOKASI
  • KEGIATAN
  • GALLERY
No Result
View All Result
FPBI | FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA – KESATUAN PERJUANGAN RAKYAT

Reales Serikat buruh FSP2KI; Tetap melawan PHK sepihak.

by Suara Perjuangan Buruh
June 27, 2024
in Berita
319 3
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aksi fsp2ki
Ilustrasi poto;Narnoks

PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (Sum-sel) turut mendukung pelanggaran hukum tersebut. Ini karena perusahaan dengan investasi Jepang itu memiliki ikatan kerjasama dengan para vendor yang melanggar hukum. Maka dari itu, SPK TEL juga sudah melayangkan surat Protes terhadap Marubeni Group di Jepang selaku Pemegang saham PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. Dalam waktu dekat, SPK PT Tel juga akan mengirimkan Surat Protes Ke Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia di Jakarta. Surat-surat tersebut menegaskan bahwa Perusahaan Marubeni dalam HANYA AROGAN

Serikat Pekerja Kontraktor PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPK PT TEL) terus melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak perusahaan. Anggota Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) tersebut menganggap PHK yang dilakukan vendor PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper ( PT TEL ) tidak sesuai dengan kaidah hukum. SPK PT Tel menganggap PT Tel telah bekerjasama dengan perusahaan pelanggar hukum. PT Tel merupakan perusahaan yang memproduksi kertas dan pulp di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pertama, Kontraktor ( Vendor ) PT TeL PT Mayapada Klinik Pratama Telpp melakukan PHK kepada pengurus SPK PT TEL unit Klinik saudara Rival, dengan pasal usang. Perusahaan serta merta mem-PHK dengan alasan terjadi pelanggaran berat sebagaimana diatur Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 telah mengugurkan pasal tersebut. Keputusan yang dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal 17 Nopember 2004 menyebutkan Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana dalam kasus kesalahan berat. Keputusan itu juga mesti mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan begitu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 158 yang digunakan PT Mayapada Klinik Pratama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar / acuan dalam penyelesaian hubungan industrial. Artinya, PHK oleh PT Mayapada Klinik Pratama Telpp tersebut terhadap saudara Rival “ BATAL DEMI HUKUM.”

Kedua, pelanggaran PHK serupa dilakukan PT Fajar Muara Indah kepada 11 orang pekerjanya, Mereka merupakan anggota dan pengurus Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel. Pada saat menuntut Hak-Hak normatif pihak perusahan memPHK dan menggantikan dengan Pekerja baru.

Dalam kasus normatif Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel telah melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan tekait pelanggaran normatif dan indikasi pihak perusahaan melakukan tindak pidana dengan membayar di bawah upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam Undang – Undang No 13/2003 pasal 185 merupakan tindak pidana kejahatan

Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel menegaskan bahwa PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper turut mendukung pelanggaran hukum tersebut. Ini karena perusahaan dengan investasi Jepang itu memiliki ikatan kerjasama dengan para vendor yang melanggar hukum. Maka dari itu, SPK TEL juga sudah melayangkan surat Protes terhadap Marubeni Group di Jepang selaku Pemegang saham PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. Dalam waktu dekat, SPK PT Tel juga akan mengirimkan Surat Protes Ke Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia di Jakarta. Surat-surat tersebut menegaskan bahwa Perusahaan Marubeni dalam hal ini PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper telah bekerja sama dengan perusahaan yang melanggar hukum.

Bekerjasama dengan perusahaan pelanggar hukum sangat bertentangan dengan Prinsip pedoman Organisation for Economic Cooperation and Development ( OECD ). Pada 28 April 1964, Jepang menjadi anggota OECD. Akibatnya, perusahaan Jepang wajib menghormati prinsip yang melarang bekerjasama dengan pihak yang melanggar hukum. Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel akan meminta kepada Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dan FSP2KI sebagai afiliasi nasional dan afiliasi internasional, IndustriALL untuk melaporkan hal ini kepada Organisation for Economic Cooperation and Development yang berkantor pusat di Paris Prancis.

Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Buruh Freeport; 34 meninggal akibat PHK sepihak.

Next Post

Partisipasi aktif sebagai kunci

Next Post

Partisipasi aktif sebagai kunci

Pers Reales FPBI-KPBI; Rumus kenaikan upah tidak sesuai dengan kebutuhan riil buruh.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Pinterest


Taman Buaran Indah III - Blok D/5

Duren Sawit - Jakarta Timur

FPBI CALL CENTER

Call : (021) 86602636. WA : +62813-1703-4210

Jam operasional layanan call center :
Senin – Jum’at (kecuali libur nasional)
pukul 08.00 – 16.00 WIB

FPBI Call Center

Recent News

SELAMAT BERGABUNG DI KELUARGA BESAR FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

June 27, 2024

FPBI Secara Tegas Tolak Kebijakan TAPERA

June 27, 2024

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • Advokasi
  • Gallery
  • Home 1
  • Kegiatan
  • Opini

@2024 - FEDERASI PERJUANGAN BURUH INDONESIA