
Asahan. (SPB, 12/9/2018). Pabrik perkebunan sawit kembali didera masalah normative perburuhan. Kali ini menimpa buruh PT AREN yang berlokasi di wilayah kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara. Perusahaan yang memperkerjakan buruh mulai dari perawatan sampai dengan pemanenan sawit bahkan juga pengiriman sawit ke pabrik-pabrik pengolahan sawit melarang buruhnya untuk masuk bekerja.
Buruh yang dilarang masuk bekerja adalah pengurus serikat buruh yang tergabung dalam PTP FPBI PT Aren ketua serikat buruh dan bagian advokasi yang dimutasi secara tidak berdasar. perusahaan melarang masuk bekerja karena alasan terlambat masuk kerja dari waktu yang sudah ditentukan.
Kronologis singkatnya. Pada waktu libur lebaran buruh memanfaatkan waktu itu untuk berlibur bersama sanak family dan kerabat. Setelah libur lebaran pengurus masuk bekerja pada hari Rabu dan tiba-tiba dilarang masuk kerja dengan alasan hari sebelumnya (Hari Senin) tidak masuk bekerja (mangkir). Menurut Bang Fitri ketua FPBI tingkat perusahaan menyatakan bahwa pelarangan ini mengada-ada sebagai kedok untuk mem-PHK saya sebagai ketua serikat dan kawan Ilham sebagai Advokasi, hal ini juga dikuatkan tidak adanya pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menjelaskan kapan libur dan kapan masuk kerja kembali.
Usaha-usaha biaprtit sudah kami lakukan tapi perusahaan tetap tidak mau mempekerjakan kami kembali sehngga mau tidak mau kasusnya kami naikkan ketingkat mediasi. Dan hari ini kami melakukan mediasi yang ke 2, sayangnya manajemen perusahaan PT Aren tidak memenuhi panggilan dinas alias absen.
Berdasarkan hukum bahwa terlambat masuk kerja dari waktu yang ditentukan tidak otomatis dijatuhi sanksi berupa pelarangan masuk tapi bisa menggunakan sanksi lain seperti teguran atau surat peringatan, ini taktik PHK sepihak. Di aturan sangat jelas menjelaskan bahwa tidak masuk bekerja dinyatakan mangkir kecuali tidak masuk 5 hari berturut-turut maka dinyatakan mengundurkan diri, ungkap ketua FPBI Cabang Asahan Bang Kusno ketika di hubungi via WA.
Lebih lanjut dikatakan pelarangan masuk bekerja alias PHK tidak berdasar-sangat subyektif lebih ke unsur ketidaksenangan dan kasus ini mengindikasikan kuat adanya dugaan tindakan union busting (pemberangusan serikat), sehingga melarang pengurus serikat buruh untuk bekerja menunaikan kewajibannya adalah melanggar hukum karena hak-hak buruh masih melekat di dalamnya. Kasus ini tentu saja menjadi pelajaran kita baik buat internal FPBI PT Aren maupun kawan-kawan buruh di PT yang lain, perusahaan selalu mencari celah untuk melakukan PHK ketika buruhnya sudah berserikat dan sudah mulai mengetahui dan menuntut hak-hak normatifnya ketika bekerja. Tidak ada pilihan lain selain mengajak ayo buruh sekabupaten asahan kita kuatkan persatuan, kita tingkatkan pengetahuan dengan cara terus belajar dan kita tuntut hak-hak buruh dengan cara berjuang, kita jaga hak-hak kita yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Tutupnya. (***ks).