23 April 2017
Kita butuh makan, untuk makan butuh kerja menghasilkan untuk bertahan dan meneruskan hidup sendiri, keluarga dan sosial masyarakat.
Sebagaimana tertuliskan, terceritakan dan banyak orang berkata bahwa bekerja menjadi bagian sangat penting dalam bertahan hidup karena memang tubuh butuh banyak kalori untuk menggerakkan tubuh dalam berbagai aktivitas selanjutnya. Dengan bekerja kebutuhan sendiri dan masyarakat menjadi terpenuhi karenanya perkembangan masyarakat akan ditentukan oleh kerja itu sendiri.
Tentu saja berbagai bahan mentah yang disediakan alam tidak akan menjadi barang bernilai apabila tidak ada campur tangan kerja di dalamnya, tentu saja berbagai jasa dalam berbagai bentuk apabila tidak ada intervensi kerja di dalamnya, karenanya kerja memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan keluarga dan masyarakat. Hal itu tidak bisa disederhanakan memposisikan kerja sebagai aktivitas fisik belaka sekedar hubungan fisik dengan benda semata.
Baik masyarakat di desa maupun di kota paling modern sekalipun sama-sama diharuskan bekerja untuk bertahan dan memajukan masyarakat jika tinggal di pedesaan, begitu pula di masyarakat perkotaan-Desa dan kota satu kesatuan utuh karena keduanya tidak menghilangkan substansi dari aktivitas kerja itu sendiri, akan tetapi pembagian kerja dalam masyarakat membuat kesatuan tersebut menjadi terpisah diakibatkan gerak kepentingan ekonomi politik para pemegang kuasa disetiap fase perkembangan masyarakatnya. Pembagian ini menjadi semakin jelas dan seperti terdapat tembok besar ditengah sebagai pemisahnya ketika para pemegang kendali ekonomi politik mendesign gerak modal kemana dan berhenti dimana yang mereka inginkan.
Sebagai akibat dari pembagian tersebut terjadi gap atau ketimpangan, di wilayah pedesaan masyarakat mayoritas bekerja di sawah dengan segala keterbatasannya menhadapi persoalan seperti modal, ketertinggalan pengetahuan, teknologi, kesulitan akses pasar dan lain sebagainya, dan hal mendasar selain dari pada itu adalah ketimpangan kepemilikan tanah-tidak memiliki tanah (menjadi buruh tani), petani kecil yang memiliki sedikit tanah dan petani yang memiliki banyak tanah. Persoalan-persoalan dan Klasifikasi tersebut bertahan lama seperti menuai jalan bantu (seolah-olah tidak ada jalan keluar) karena akses politik yang sulit dan tidak adanya kemauan politik (political will) yang tinggi dari mereka yang berkuasa.
Selain daripada itu, saat ini masyarakat di pedesaan juga masih dihadapkan pada persoalan akumulasi primitif dengan melakukan perampasan-perampasan tanah atas nama pembangunan. Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tercatat sepanjang tahun 2016 ada 450 kasus agraria dengan luas wilayah 1. 265.027 hektar melibatkan 86. 745 KK (kompas.com;5 jan 2017). Berhubungan dengan tanah faktanya tidak hanya desa yang mengalami hal itu, di masyarakat perkotaan juga dihadapkan dengan kasus-kasus perampasan tanah dalam bentuk penggusuran dengan alasan yang sama-atas nama pembangunan.
Urbanisasi akhirnya menjadi pilihan karena Persoalan tuntutan kebutuhan yang semakin kompleks ditambah intervensi modal dalam membentuk watak masyarakat menjadi konsumerisme dan individualisme mengubah status menjadi buruh/pekerja yang bekerja di berbagai perusahaan di kota. Selain itu tidak sedikit juga yang memilih menjadi buruh/pekerja di luar negeri atau sering disebut sebagai TKI/TKW di berbagai negara seperti Amerika, asia dan timur tengah. Hal ini seperti gayung bersambut dengan kampaye masif tentang kebutuhan pasar akan tenagakerja, sehingga pelan-pelan membentuk paradigma masyarakat bahwa kerja di kota adalah pilihan paling rasional mendekatkan diri dari kesejahteraan. Mari sekilas lihat apa yang terjadi?
Sampai di kota, para pencari kerja tertampung dipasar tenaga kerja saling berlomba-lomba bersaing antar sesama dengan menawarkan tenaga-tenaga produktif mereka ditengah permintaan tenagakerja yang jumlahnya tidak sebanding-penawaran tenagakerja lebih tinggi dibanding dengan permintaan tenagakerja maka hukum pasar berlaku. Hukum tersebut berimplikasi, pertama; tidak semua pencari kerja akan bekerja di perusahaan-perusahaan, selebihya terus bersaing untuk merebutkan pekerjaan yang lain ketika ada permintaan. Kedua; Tingginya penawaran tenagakerja memungkin peningkatan grafik yang keccenderungan mengarah pada penggunaan tenagakerja dengan cost rendah seperti upah murah, bahasa kesehariannya daripada tidak memiliki penghasilan ya sudah terima apa adanya. Ketiga; selain dari itu rendahnyanya lapangan pekerjaan membuka lebar praktik percaloan baik secara terbuka maupun tertutup sampai pada metode percaloan tenagakerja yang paling modern dengan segala janji-janji manis tentunya. Dengan demikian ungkapan selanjutnya adalah bersabarlah mereka yang belum diterima bekerja, dan bersyukur lah mereka yang sudah bekerja. Lalu bagaimana mereka yang sudah bekerja?
Bahwa sistem kerja pada fase paham kemodalan ini melalui pintu negara (politik) telah menetapkan dan mengesahkan sistem yang sering disebut sebagai Labour Market Fleksibility dengan kata lain sistem tenagakerja yang luwes, hal ini tertuang dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara umum menggambarkan bentuk kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu dan penyerahan pekerjaan kepada pihak lain atau sering disebut Outsourcing (outsourcing orang dan otsourcing pekerjaan). Selanjutnya ketentuan undang-undang diturunkan dalam bentuk peraturan lain seperti peraturan tingkat menteri yang mengatur lebih teknis seperti pekerjaan yang boleh dikontrak dan jenis-jenis pekerjaan yang boleh outsourcing.
Praktiknya, keluwesan pasar tenagakerja akhirnya melahirkan dampak;
- Buruh/pekerja bekerja dalam ketidakpastian karena sifatnya perjanjian waktu tertentu, artinya bisa di pekerjakan, bisa juga tiba-tiba tidak dipekerjakan lagi. Tentu berbeda dengan buruh/pekerja dengan perjanjian waktu tidak tertentu (buruh/pekerja/karyawan tetap). Sebagai catatan tambahan perjanjian kerja waktu tidak tertentu bukan berarti kebal ancaman pemutusan hubungan, ketika sang pemilik perusahaan menghendaki.
- Sistem ini dalam praktik memberikan kemudahan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja baik yang berstatus kontrak maupun buruh/pekerja yang berstatus tetap. Kejadian ini dimungkinkan karena berbagai peraturan tidak memberikan jaminan perlindungan seperti sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan PHK ataupun sanksi dan tindakan tegas bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran kecuali hanya sanksi administratif itu pun hanya di atas kertas.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana, mulai dari alasan indisipliner sampai pada alasan efisiensi bla…bla…bla…. berdasarkan data yang coba dihimpun di Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) telah terjadi PHK sepihak sebanyak 3.500 orang anggota FPBI (2013-2016). catatannya data ini belum termasuk data PHK dari serikat-serikat buruh yang lain.
Tentu persoalannya bukan pada keputusan itu belum bersifat tetap atau sudah bersifat tetap, akan tetapi persoalan PHK substansinya terletak pada menghilangkan pekerjaan seseorang berarti penghilangan penghasilan seseorang yang pada akhirnya buruh yang ter-PHK ketika tidak memiliki penghasilan tidak akan mampu menjawab kebutuhannya sendiri dan keluarganya dengan kata lain mengalami kehilangan daya beli (D=Rp 0). Lebih jauh dampak kehilangan daya beli akan mempengaruhi ekonomi nasional secara makro. Jika kembali kepada makna kerja sebagai penentu dalam mempertahankan, meneruskan dan memajukan kehidupan, maka pemutusan hubungan kerja alias PHK adalah sebaliknya akan menghilangkan makna tersebut karenanya tidak berlebihan PHK bila dikategorikan sebagai bagian tindakan kejahatan kemanusiaan.
Setelah buruh ter-PHK akan kembali menjadi para pencari kerja-bertarung di pasar tenagakerja antar sesamanya, sementara kebutuhan terus mendesak harus terpenuhi, lalu darimana buruh ter-PHK itu akan memenuhi semua kebutuhannya ketika penghasilannya sudah tidak ada. Akhirnya tidak sedikit buruh yang kembali ke kampung halaman dan sebagiannya terus berusaha bertahan mencoba kembali berusaha mencari kerja dan terkadang juga mencoba membuat usaha-usaha kecil-kecilan.
PHK akhirnya menjadi sesuatu yang sangat menakutkan bagi buruh yang menginginkan perbaikan karena dampak PHK begitu besar, sehingga bagi buruh mendapatkan apa yang tidak sesuai dengan haknya akan memilih untuk diam menerima saja segala kebijakan atau situasi kerja yang tidak baik tersebut yang penting tidak ter-PHK. Gejala ini sering menjadi buah bibir dikalangan buruh sendiri ketika akan merencanakan tuntutan perbaikan sistem kerja di tempat kerjanya. Ketakutan akan PHK tentu saja bukan datang tiba-tiba, bukan pula menjadi salahnya buruh itu sendiri. Hal ini terjadi karena memang ada kenyataan ketika buruh ingin menuntut hak-haknya, ketika buruh ingin mendirikat serikat buruh sebagai bagian dari haknya dengan cepat dalam waktu yang singkat buruh mendapatkan ancaman seperti akan di mutasi, akan dipotong upah, akan didemosi, ancaman menggunakan alat kekerasan sampai ancaman di PHK seketika.
Ironisnya, ancaman tersebut cilakanya langsung terwujud dalam tindakan seperti; PHK seketika yang di alami oleh buruh PT Daihatsu (PDC) setelah membentuk serikat buruh FPBI, PT Mitshubisi Karamayuda Motor (PT MKM), PT Dodo, PT PNE, PT. Jhonson, PT AIP, PT. MLM, dan perusahaan-perusahaan lainnya. Belum lagi di perusaha-perusahaan yang buruhnya tergabung dalam berbagai serikat buruh/serikat pekerja. Kesemuanya itu sesungguhnya hanya menuntut hak-haknya sebagaimana yang tertuang dalam konsititusi.
Demikian lah kenyataannya, bahwa PHK begitu mudah terjadi-bisa dilakukan kapan saja, dengan alasan apa saja tidak sebanding dengan dampak besar dan efek dominonya. Karenanya PHK berasal muasal dari perusahaan menjadi momok yang sangat menakutkan bagi buruh. Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK menjadi mudah;
Pertama; pasar bebas tenagakerja dengan sistem Labour Fleksibility Market telah mampu menyediakan tenaga-tenaga kerja produktif (cadangan industri) dan memberikan kebebasa seluas-luasnya bagi setiap perusahaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan, mem-PHK atau tidak mem-PHK buruh/pekerjanya. Makanya tidak mengherankan banyak perusahaan berkata kalau kamu siap bekerja di sini silahkan menjalankan segala aturan yang ada di perusahaan, jika tidak mau silahkan karena masih banyak yang mengantre untuk bekerja.
Kedua; Lemahnya regulasi yang memberikan kemudahan bagi perusahaan karena tidak ada jaminan perlindungan seperti tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK sepihak ditambah tidak ada political will pemerintah dalam memberikan kepastian perlindungan kepada buruh terkhusus bagi korban PHK baik dalam proses perselisihan maupun pasca PHK.
Bagi negara dan korporasi pemutusan hubungan kerja tidak menjadi masalah yang sangat penting apalagi menjadikannya sebagai sebuah musibah yang harus dicegah dengan memberikan kepastian perlindungan. Atas dasar itu membentuk paradigma publik bahkan terkadang di buruh itu sendiri PHK merupakan kejadian yang biasa-biasa saja, justru terkadang menjadi lelucon PHK itu tidak masalah justru bagus yang terpenting ada hitungan uangnya. Pernyataan seperti ini turut melestarikan pandangan bahwa PHK bermakna hitung-hitungan bukan dalam makna bahwa PHK berarti memutuskan masa depan buruh dan masyarakat pada umumnya.
Seharusnya, PHK menjadi bagian perioritas persoalan yang harus diselesaikan dengan memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk peraturan-peraturan yang mengatur tentang jaminan perlindungan mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak secara kemanusiaan, mengatur tentang pelarangan PHK secara sepihak dengan sanksi tegas. Dengan demikian kepastian kerja yang bersegi masa depan menjadi kenyataan bukan mimpi-mimpi dari janji-janji palsu. (**ks**)
**Penulis Singkat ; Sukanti (Sekjend FPBI)
